Postingan

Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

[17 April 2025] Rekap Jumlah Pelayanan PATEN Kecamatan Tembelang

Rekapitulasi Pelayanan PATEN – 17 April 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal 17 April 2025: Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 3 dokumen SKCK 10 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 2 permohonan Kartu Keluarga 15 permohonan Cetak Kartu Keluarga 2 dokumen Cetak KTP 0 keping Rekam KTP 3 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 0 permohonan Dispensasi Nikah 2 permohonan Pindah Datang 5 permohonan Pindah Keluar 4 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK R...

Info Penting Bagi Warga Kecamatan Tembelang

 📌 Data Beda? Segera Benahi! Jika terdapat perbedaan data seperti nama, tanggal lahir, atau informasi lain di KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Akta, jangan ditunda! Segera urus perubahan data ke Desa, Kecamatan, atau Dispendukcapil Jombang agar semua urusan administratif — seperti pernikahan, pendaftaran sekolah, pengajuan bantuan sosial, hingga dokumen penting lainnya — bisa berjalan lancar. 🗂️ Data Valid = Urusan Beres! 🔄 Cek dan sesuaikan data pribadi Anda sekarang juga. 💬 Untuk info lebih lanjut, hubungi petugas desa atau datang langsung ke Kantor Kecamatan Tembelang. 📞 Kontak & Informasi Tambahan: 📍 Kantor Kecamatan Tembelang Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang 📱 WhatsApp: 0858-5327-6543 📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

  ⚰️ Persyaratan Pembuatan Akta Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang Bagi warga Kecamatan Tembelang yang ingin mengurus Akta Kematian , berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan: ✅ Dokumen Persyaratan: Formulir F-201 dari Desa Diisi dan ditandatangani oleh keluarga atau ahli waris Fotokopi Kartu Keluarga (KK) milik almarhum/almarhumah Jika masih ada Fotokopi KTP almarhum/almarhumah Jika masih tersedia Fotokopi KTP ahli waris Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris Formulir SPTJM Kematian Bisa diminta di Desa atau Kecamatan ⚠️ Catatan Penting: Pastikan semua data dalam dokumen valid dan sesuai . Proses pengurusan tidak bisa diwakilkan oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung. Pengajuan dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang . 📍 Alamat DUKCAPIL Jombang: Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang 📞 Kontak & Informasi Tam...

🍼 Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

  🍼 Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang Bagi masyarakat yang ingin mengurus Akta Kelahiran , berikut adalah syarat dan dokumen yang perlu disiapkan: ✅ Dokumen Wajib: Formulir F-201 dari Desa SPTJM Kelahiran Dapat diminta di Desa atau Kecamatan Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai Hidup Jika tidak bisa menunjukkan buku nikah/akta cerai, wajib melampirkan Formulir F-204 (SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri) Formulir bisa diminta di Desa atau Kecamatan Catatan Penting: Jika pemohon tidak bisa menunjukkan buku nikah/akta cerai, maka akan ada catatan “Perkawinan Belum Tercatat” pada Akta Kelahiran , sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tidak ingin ada catatan tersebut , pemohon dianjurkan untuk mencari duplikat Buku Nikah di KUA atau duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama . ✅ Tambahan Dokumen Lain (Sesuai Kasus): Surat Keterangan Belum Pernah Menikah ...

🆔 Persyaratan Pembuatan KTP

🆔 Persyaratan Pembuatan KTP Pemula & Informasi Layanan KTP Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang Bagi warga Kecamatan Tembelang yang ingin mengurus KTP-el (KTP elektronik) , berikut ini adalah informasi persyaratan dan alur layanan terbaru yang perlu diketahui: ✅ Persyaratan Pembuatan KTP Pemula (Usia 17 Tahun) Sudah melakukan perekaman data KTP Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru — pastikan data sudah valid dan benar Sudah berusia minimal 17 tahun pada saat pengajuan 🔁 Perubahan Data KTP atau KTP Rusak Melampirkan KTP asli yang rusak , atau Surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang Fotokopi KK dengan data yang valid dan sesuai ❌ KTP Hilang Wajib melampirkan: Surat kehilangan dari kepolisian Fotokopi KK terbaru dengan data valid ⚠️ Catatan Penting: Pembuatan KTP tidak bisa diwakilkan Saat ini, blanko KTP di Kecamatan Tembelang sedang kosong Pemohon diarahkan untuk mengurus langsung ke: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi...

Informasi Yang bisa Mengajukan Online

  💻 Langkah-Langkah Pengajuan Pelayanan DUKCAPIL Jombang Secara Online Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang Kini warga Kabupaten Jombang , khususnya yang tinggal di Kecamatan Tembelang , bisa mengurus dokumen kependudukan secara online tanpa harus datang ke kantor DUKCAPIL. Berikut ini panduan lengkap dan persyaratannya: ✅ 1. Scan Dokumen Persyaratan Semua dokumen harus discanning dan disimpan dalam format PDF . Ukuran maksimal file: 10 MB . Disarankan menggunakan aplikasi CamScanner atau sejenisnya di Android/iPhone. ✅ 2. Akses Website Resmi DUKCAPIL Jombang 🌐 Kunjungi : www.dukcapil.jombangkab.go.id Silakan pilih jenis layanan, seperti: KIA (Kartu Identitas Anak) Akta Kelahiran Akta Kematian Perpindahan Domisili dan layanan lainnya sesuai kebutuhan Anda. ✅ 3. Isi Biodata & Upload Dokumen 🔹 Siapkan: Email aktif (Gmail) Nomor HP yang bisa dihubungi 🔹 Lengkapi kolom isian: NIK Pemohon Nomor Kartu Keluarga (KK) Na...

📝 Persyaratan Pindah Antar Desa dan Antar Kecamatan

  📝 Persyaratan Pindah Antar Desa dan Antar Kecamatan Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang Bagi warga yang ingin mengurus pindah domisili antar desa atau antar kecamatan, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan: 1️⃣ Formulir Pengajuan Mengisi Formulir F-103 dari kantor desa/kelurahan. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli , atau surat kehilangan dari kepolisian jika KK hilang. Jika terdapat anggota keluarga yang tidak ikut pindah , wajib mengisi Formulir F-102 . 2️⃣ Perubahan Data (Jika Ada) Jika terdapat perubahan data saat pindah domisili, wajib mengisi Formulir F-106 dan melampirkan dokumen pendukung berikut: 🔹 Perubahan status perkawinan : Lampirkan surat nikah atau akte nikah . 🔹 Perubahan pendidikan terakhir : Lampirkan fotokopi ijazah terakhir . 🔹 Perubahan nama : Lampirkan akte kelahiran . Jika tidak memiliki akte, dapat diganti dengan: Fotokopi buku nikah pribadi / akte nikah Atau buku nikah orang tua / akte cerai orang tu...

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!