Featured Post
Informasi Yang bisa Mengajukan Online
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
💻 Langkah-Langkah Pengajuan Pelayanan DUKCAPIL Jombang Secara Online
Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang
Kini warga Kabupaten Jombang, khususnya yang tinggal di Kecamatan Tembelang, bisa mengurus dokumen kependudukan secara online tanpa harus datang ke kantor DUKCAPIL.
Berikut ini panduan lengkap dan persyaratannya:
✅ 1. Scan Dokumen Persyaratan
-
Semua dokumen harus discanning dan disimpan dalam format PDF.
-
Ukuran maksimal file: 10 MB.
-
Disarankan menggunakan aplikasi CamScanner atau sejenisnya di Android/iPhone.
✅ 2. Akses Website Resmi DUKCAPIL Jombang
🌐 Kunjungi: www.dukcapil.jombangkab.go.id
Silakan pilih jenis layanan, seperti:
-
KIA (Kartu Identitas Anak)
-
Akta Kelahiran
-
Akta Kematian
-
Perpindahan Domisili
-
dan layanan lainnya sesuai kebutuhan Anda.
✅ 3. Isi Biodata & Upload Dokumen
🔹 Siapkan:
-
Email aktif (Gmail)
-
Nomor HP yang bisa dihubungi
🔹 Lengkapi kolom isian:
-
NIK Pemohon
-
Nomor Kartu Keluarga (KK)
-
Nama Lengkap
-
Dan data lain sesuai formulir layanan
📎 Upload dokumen persyaratan:
-
Semua berkas harus dokumen asli (bukan fotokopi).
-
Gabungkan semua dokumen ke dalam satu file PDF.
✅ 4. Cek Notifikasi Melalui Email
💬 Berkas akan diverifikasi oleh petugas pada jam kerja:
-
Senin – Kamis: 07.00 – 15.00 WIB
-
Jumat: 07.00 – 14.00 WIB
📧 Cek email secara berkala:
-
Akan ada notifikasi hasil verifikasi.
-
Jika disetujui, Anda bisa:
-
Mencetak dokumen (jika tersedia),
-
atau klik status “Diterima” untuk melihat jadwal & tempat pengambilan.
-
🍼 Khusus Akta Kelahiran & Akta Kematian
✅ Akta Kelahiran
🔸 Syarat:
-
Tahun lahir minimal 2000 ke atas
-
Proses bisa lewat desa melalui sistem CAK NGATESO
-
Dokumen yang diunggah:
-
KTP orang tua
-
KK asli
-
Surat kelahiran dari desa (Formulir F201)
-
Surat kelahiran dari fasilitas medis
-
Buku nikah asli
-
✅ Akta Kematian
🔸 Syarat:
-
Tahun meninggal minimal 2022 ke atas
-
Bisa diajukan melalui desa via CAK NGATESO
-
Dokumen yang dibutuhkan:
-
KTP almarhum (jika masih ada)
-
KK asli
-
KTP ahli waris
-
Jika ahli waris beda KK, lampirkan KK ahli waris
-
📌 Catatan Penting:
Jika tahun di luar batas ketentuan, pengajuan hanya bisa dilakukan:
-
Melalui website DUKCAPIL (jika data masih ada di sistem SIAK Terpusat)
-
Jika data tidak tersedia, maka wajib mengurus langsung ke loket DUKCAPIL Jombang
🧒 Persyaratan Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak)
-
KTP orang tua asli
-
KK asli
-
Akta kelahiran anak
-
Ijazah terakhir (jika ada)
-
Buku nikah / Akta cerai orang tua
-
Pas foto ukuran 4x6 (untuk anak usia 5 tahun ke atas)
❗ Anak usia di bawah 5 tahun tidak perlu foto
🚚 Persyaratan Pindah Domisili (F-103)
-
Formulir F-103 (minta di desa atau download di sini)
-
Buku Nikah (jika statusnya kawin)
-
Akte Cerai Hidup (jika statusnya cerai hidup)
-
Akte Kematian (jika statusnya cerai mati)
-
KTP asli pemohon (atau surat kehilangan dari kepolisian)
-
KK asli (atau surat kehilangan dari kepolisian)
📌 Catatan Umum:
-
Semua dokumen harus dokumen asli
-
Scan dokumen dengan jelas
-
Gabungkan seluruh berkas ke dalam satu file PDF
-
Ukuran maksimal: 10 MB
📞 Kontak & Informasi Tambahan
📍 Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
💬 Jika ada pertanyaan, silakan hubungi desa masing-masing atau datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar