Agenda Dispensasi Nikah
Agenda Dispensasi Nikah
Dalam rangka memberikan keterbukaan informasi dan kemudahan pelayanan kepada
masyarakat, berikut kami sampaikan Agenda Dispensasi Nikah yang dapat
dilihat secara langsung pada tabel di bawah ini.
Masyarakat tidak perlu mengklik tautan atau mengunduh dokumen.
Data agenda akan langsung tampil pada halaman ini.
Untuk melihat keseluruhan isi tabel, silakan geser ke kanan atau ke kiri
apabila kolom belum terlihat seluruhnya, serta geser ke atas atau ke bawah
untuk melihat baris agenda lainnya.
Informasi ini diharapkan dapat membantu orang tua atau wali calon mempelai
dalam mempersiapkan pengurusan administrasi Dispensasi Nikah secara tertib,
benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
📢 Persyaratan Pengajuan Dispensasi Nikah
Untuk mengajukan permohonan Dispensasi Nikah, pemohon dimohon untuk menyiapkan dan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
- Mengambil dan mengisi formulir permohonan yang diperoleh dari Petugas Modin Desa.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP kedua calon mempelai.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP kedua orang tua atau wali dari masing-masing calon mempelai.
- Melampirkan fotokopi data pendukung lain yang akurat, seperti Akta Kelahiran atau Ijazah kedua calon mempelai.
- Poto 4 kali 6 Bewarna BIru kedua calon mempelai.
Seluruh dokumen yang dilampirkan harus saling sesuai, benar, dan valid, baik dari segi nama, tanggal lahir, maupun data kependudukan lainnya. Apabila terdapat perbedaan data, pemohon wajib melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen pendukung yang sah terlebih dahulu.
📌 Catatan:
Kelengkapan dan kebenaran data sangat menentukan kelancaran proses pelayanan.
Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar pengajuan Dispensasi Nikah
dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar