📄 Daftar Formulir Disdukcapil (Wajib Sesuai Keperluan)
<
📄 Daftar Formulir Disdukcapil (Wajib Sesuai Keperluan)
Klik tombol di bawah untuk membuka formulir sesuai kebutuhan pelayanan kependudukan.
-
Formulir F1.02 (Wajib)
Formulir F1.02 wajib diisi untuk pengajuan dasar administrasi kependudukan.
Buka Formulir -
Formulir F106 (Perubahan Elemen Data)
Digunakan bila ada perubahan elemen data seperti pendidikan, pekerjaan, nama, golongan darah, status perkawinan, tempat/tanggal lahir, dan lainnya.
Buka Formulir -
Formulir F104 (Tidak Memiliki Dokumen Sama Sekali)
Wajib diisi bila penduduk belum memiliki dokumen kependudukan sama sekali.
Buka Formulir -
Formulir F201 (Penambahan Anggota Baru Lahir di KK)
Digunakan untuk penambahan anggota keluarga baru (kelahiran anak) ke dalam Kartu Keluarga.
Buka Formulir -
Formulir F1.01 (Belum Masuk di Database/NIK Belum Ada)
Wajib bagi penduduk yang belum memiliki NIK di data kependudukan nasional.
Buka Formulir -
Formulir (Orangtua Bercerai & Salah Satu Tidak Mau Tanda Tangan)
Wajib bila anak masih di bawah umur dan tidak ada penetapan pengadilan terkait hak asuh.
Buka Formulir -
Formulir (Penghapusan Data Ganda / Penyembunyian Data)
Digunakan untuk penghapusan data ganda, penyembunyian data karena belum rekam KTP, atau kasus perceraian dengan anak di bawah umur.
Buka Formulir
💡 Pastikan memilih formulir sesuai kebutuhan. Semua link mengarah ke dokumen resmi Google Docs Disdukcapil.
Komentar
Posting Komentar