Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Persyaratan SKTM Kesehatan Dan KIP Kuliah

  

📝 Persyaratan Pengajuan KIP Kuliah dan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Miskin di Kecamatan Tembelang

📍 Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang

Halo warga Kecamatan Tembelang! 😊
Bagi kamu yang ingin mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin, berikut ini adalah persyaratan lengkap yang harus disiapkan. Harap dibaca dengan seksama agar proses berjalan lancar!


🎓 Persyaratan Pengajuan KIP Kuliah:

  1. Surat Keterangan Miskin dari Desa

    • Wajib mencantumkan jumlah penghasilan orang tua per bulan

    • Ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  3. Fotokopi KTP Kedua Orang Tua

  4. Dokumentasi Foto Rumah

    • Tampak depan, samping, dalam rumah, dan foto keluarga di depan rumah

  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terakhir

    • Jika tidak punya rumah, wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah dari Desa

  6. Lampiran Kartu Indonesia Sehat (KIS)/PKH (jika ada)

    • Sebagai dokumen pendukung tambahan

  7. Fotokopi Rekening Listrik Terbaru

    • Untuk menunjukkan kondisi ekonomi keluarga


🏥 Persyaratan Permohonan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin:

  1. Surat Keterangan Miskin dari Desa/Kelurahan

    • Ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah & diketahui oleh Camat

  2. Surat Keterangan Dokter

    • Dikeluarkan oleh RSUD atau Puskesmas

  3. Checklist Kriteria Fakir Miskin

    • Ditandatangani oleh Kepala Dusun, Pemohon, dan Kepala Desa

    • Sertakan nomor HP Kepala Dusun

  4. Foto Rumah Pemohon

    • Dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dusun & Pemohon

    • Diketahui oleh Kepala Desa/Lurah

  5. Fotokopi KTP dan KK

    • KK harus dilegalisir Dispendukcapil jika belum ada barcode

  6. Bukti Pendaftaran Jaminan Kesehatan

    • Nomor Virtual Account (VA) dari BPJS/KIS, jika sudah terdaftar


💬 Jika kamu masih bingung soal prosedur atau ingin konsultasi lebih lanjut, kamu bisa datang langsung ke:

📍 Kantor Kecamatan Tembelang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!