Featured Post
Persyaratan KK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
✅ Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Tembelang
Ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Tembelang? Simak panduan lengkap berikut sesuai jenis pengurusan yang kamu butuhkan. Proses ini bisa dilakukan melalui desa atau kecamatan, tergantung jenis layanan dan koneksi desa ke sistem CAK NGATESO.
📌 1. Kehilangan KK
Mengisi Formulir F-1.02 dari desa.
Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian.
📍 Catatan: Jika desa sudah menggunakan Sistem Cak Ngateso, cukup melalui desa.
📌 2. Perubahan Data KK
Mengisi Formulir F-1.02 & F-1.06 dari desa.
Menyediakan materai Rp10.000.
Melampirkan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan, seperti:
📚 Pendidikan: Fotokopi ijazah terakhir
👨👩👧 Nama orang tua: Akta kelahiran / buku nikah / surat kelahiran desa
💍 Status perkawinan: Buku nikah / akta cerai / akta kematian
🕌 Agama: Surat dari KUA / Mualaf Center / institusi keagamaan
📝 Nama/tempat/tanggal lahir: Akta kelahiran / ijazah / KTP / surat dari sekolah & desa
📍 Catatan: Jika desa sudah terhubung Cak Ngateso, bisa langsung diurus di desa.
📌 3. Pecah KK
Formulir F-1.02 (2 lembar).
Formulir F-1.06 jika ada perubahan data.
Materai Rp10.000 jika diperlukan.
KK asli atau surat kehilangan dari kepolisian.
Dokumen pendukung jika ada perubahan data (lihat poin 2).
📍 Catatan: Wajib melalui kecamatan, tidak bisa langsung di desa.
📌 4. Numpang KK
Formulir F-1.02 dari desa (2 lembar jika satu desa dan tidak menumpang semua).
KK asli atau surat kehilangan dari kedua pihak.
SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) dari pendatang.
Surat persetujuan kepala keluarga (untuk yang ditumpangkan usia <17 tahun).
Formulir F-1.06 jika ada perubahan data.
Materai Rp10.000 dan data pendukung (lihat poin 2).
📍 Catatan: Wajib melalui kecamatan.
📌 5. Perubahan Alamat (Dusun/RT/RW/Kode Pos)
Formulir F-1.02 dan F-1.06 dari desa.
KK asli atau surat kehilangan dari kepolisian.
Surat keterangan domisili dari desa.
📍 Catatan: Jika hanya pindah alamat (tanpa pecah/numpang KK), cukup melalui desa yang sudah memakai CAK NGATESO.
📝 Informasi Tambahan:
Gunakan layanan CAK NGATESO jika desa Anda sudah terhubung (untuk layanan: perubahan alamat dusun/jalan/kode pos dan perubahan data lain, kecuali numpang KK, pindah datang, pindah keluar, dan pecah KK).
Semua formulir dapat diminta di kantor desa masing-masing.
📍 Kontak Layanan KK Kecamatan Tembelang: Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar