Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Apa Itu DTKS? Kenali dan Fahami Lebih Dalam!

 

Apa Itu DTKS? Kenali dan Fahami Lebih Dalam!

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial terus mendorong pemahaman mengenai pentingnya DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Tapi, apa sebenarnya DTKS itu?

Mengenal DTKS

DTKS adalah data induk yang memuat informasi mengenai masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial. Termasuk di dalamnya adalah penerima bantuan sosial, program pemberdayaan, serta berbagai potensi dan sumber kesejahteraan lainnya. DTKS bukan hanya data biasa, tetapi menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai bantuan dari pemerintah.

Sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2021, DTKS digunakan untuk memastikan bahwa bantuan dan program sosial benar-benar tepat sasaran—yakni kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Siapa yang Bisa Masuk dalam DTKS?

Masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin bisa diusulkan masuk dalam DTKS. Namun, tentu saja ada prosedur yang harus dilalui. Proses ini juga berfungsi sebagai filter agar data yang masuk valid dan sesuai kondisi di lapangan.

Prosedur Pengajuan DTKS

Bagi masyarakat Kabupaten Jombang yang ingin mengajukan diri atau keluarganya masuk dalam DTKS, berikut tahapan yang perlu diketahui:

  1. Masyarakat miskin datang ke pemerintah desa.

  2. Dilakukan verifikasi dan validasi oleh pemerintah desa setempat.

  3. Pemerintah desa mengadakan musyawarah desa untuk menentukan siapa yang layak diusulkan.

  4. Pemohon harus melampirkan foto rumah dan fotokopi dokumen kependudukan (KTP & KK).

  5. Pengusulan dilakukan melalui website Kemensos oleh operator desa.

  6. Proses tidak berlangsung instan, membutuhkan waktu dan tahapan seleksi.

  7. Tanggal dan kuota pengajuan ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Mengapa DTKS Penting?

Masuk dalam DTKS menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial seperti:

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  • Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Bantuan subsidi pendidikan dan kesehatan

  • Serta program-program bantuan lainnya

Tanpa terdaftar di DTKS, sangat kecil kemungkinan seseorang dapat menerima manfaat dari program-program tersebut.


Dinas Sosial Kabupaten Jombang terus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya pendataan ini. Mari pastikan data yang diajukan benar dan sesuai, agar bantuan yang tersedia tepat sasaran.

Pasti Hadir! Ikhlas Melayani.

📍 Jl. Raden Wijaya No. 15, Jombang
📞 (0321) 8493687
📧 dinsos.jombangkab.go.id | dinsos.jombang@gmail.com
📱 @dinsos.jombang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!