Featured Post
Persyaratan Pindah Anatar Desa Dan Kecamatan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
📝 Persyaratan Pindah Antar Desa dan Antar Kecamatan
Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang
Bagi warga yang ingin mengurus pindah domisili antar desa atau antar kecamatan, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:
1️⃣ Formulir Pengajuan
Mengisi Formulir F-103 dari kantor desa/kelurahan.
Melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli, atau surat kehilangan dari kepolisian jika KK hilang.
Jika terdapat anggota keluarga yang tidak ikut pindah, wajib mengisi Formulir F-102.
2️⃣ Perubahan Data (Jika Ada)
Jika terdapat perubahan data saat pindah domisili, wajib mengisi Formulir F-106 dan melampirkan dokumen pendukung berikut:
🔹 Perubahan status perkawinan:
Lampirkan surat nikah atau akte nikah.
🔹 Perubahan pendidikan terakhir:
Lampirkan fotokopi ijazah terakhir.
🔹 Perubahan nama:
Lampirkan akte kelahiran.
Jika tidak memiliki akte, dapat diganti dengan:
Fotokopi buku nikah pribadi / akte nikah
Atau buku nikah orang tua / akte cerai orang tua
Ditambah surat kelahiran dari desa.
3️⃣ Jika Membawa Anak di Bawah Umur
Wajib melampirkan surat pernyataan hak asuh anak dari desa.
Atau putusan pengadilan (jika ada).
📌 Alur Pengajuan:
-
Pengajuan dimulai dari kantor desa/kelurahan.
-
Setelah dokumen lengkap dan diverifikasi, dilanjutkan ke Kecamatan Tembelang untuk proses lanjutan.
-
Estimasi penyelesaian sekitar 1 hari atau kurang lebih 10 menit jika tidak ada kendala.
📍 Informasi Kontak:
Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
💬 Jika kamu masih bingung, jangan ragu untuk bertanya langsung ke petugas pelayanan saat datang ke kantor, ya!
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar