KECAMATAN TEMBELANG 86

Persyaratan Pindah Anatar Desa Dan Kecamatan

  

📝 Persyaratan Pindah Antar Desa dan Antar Kecamatan

Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang

Bagi warga yang ingin mengurus pindah domisili antar desa atau antar kecamatan, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:


1️⃣ Formulir Pengajuan

  • Mengisi Formulir F-103 dari kantor desa/kelurahan.

  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli, atau surat kehilangan dari kepolisian jika KK hilang.

  • Jika terdapat anggota keluarga yang tidak ikut pindah, wajib mengisi Formulir F-102.


2️⃣ Perubahan Data (Jika Ada)

Jika terdapat perubahan data saat pindah domisili, wajib mengisi Formulir F-106 dan melampirkan dokumen pendukung berikut:

🔹 Perubahan status perkawinan:
Lampirkan surat nikah atau akte nikah.

🔹 Perubahan pendidikan terakhir:
Lampirkan fotokopi ijazah terakhir.

🔹 Perubahan nama:
Lampirkan akte kelahiran.
Jika tidak memiliki akte, dapat diganti dengan:

  • Fotokopi buku nikah pribadi / akte nikah

  • Atau buku nikah orang tua / akte cerai orang tua
    Ditambah surat kelahiran dari desa.


3️⃣ Jika Membawa Anak di Bawah Umur

  • Wajib melampirkan surat pernyataan hak asuh anak dari desa.

  • Atau putusan pengadilan (jika ada).


📌 Alur Pengajuan:

  • Pengajuan dimulai dari kantor desa/kelurahan.

  • Setelah dokumen lengkap dan diverifikasi, dilanjutkan ke Kecamatan Tembelang untuk proses lanjutan.

  • Estimasi penyelesaian sekitar 1 hari atau kurang lebih 10 menit jika tidak ada kendala.


📍 Informasi Kontak:

Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com


💬 Jika kamu masih bingung, jangan ragu untuk bertanya langsung ke petugas pelayanan saat datang ke kantor, ya!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan