Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Persyaratan Pindah Anatar Desa Dan Kecamatan

  

📝 Persyaratan Pindah Antar Desa dan Antar Kecamatan

Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang

Bagi warga yang ingin mengurus pindah domisili antar desa atau antar kecamatan, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:


1️⃣ Formulir Pengajuan

  • Mengisi Formulir F-103 dari kantor desa/kelurahan.

  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli, atau surat kehilangan dari kepolisian jika KK hilang.

  • Jika terdapat anggota keluarga yang tidak ikut pindah, wajib mengisi Formulir F-102.


2️⃣ Perubahan Data (Jika Ada)

Jika terdapat perubahan data saat pindah domisili, wajib mengisi Formulir F-106 dan melampirkan dokumen pendukung berikut:

🔹 Perubahan status perkawinan:
Lampirkan surat nikah atau akte nikah.

🔹 Perubahan pendidikan terakhir:
Lampirkan fotokopi ijazah terakhir.

🔹 Perubahan nama:
Lampirkan akte kelahiran.
Jika tidak memiliki akte, dapat diganti dengan:

  • Fotokopi buku nikah pribadi / akte nikah

  • Atau buku nikah orang tua / akte cerai orang tua
    Ditambah surat kelahiran dari desa.


3️⃣ Jika Membawa Anak di Bawah Umur

  • Wajib melampirkan surat pernyataan hak asuh anak dari desa.

  • Atau putusan pengadilan (jika ada).


📌 Alur Pengajuan:

  • Pengajuan dimulai dari kantor desa/kelurahan.

  • Setelah dokumen lengkap dan diverifikasi, dilanjutkan ke Kecamatan Tembelang untuk proses lanjutan.

  • Estimasi penyelesaian sekitar 1 hari atau kurang lebih 10 menit jika tidak ada kendala.


📍 Informasi Kontak:

Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com


💬 Jika kamu masih bingung, jangan ragu untuk bertanya langsung ke petugas pelayanan saat datang ke kantor, ya!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!