KECAMATAN TEMBELANG 86

Persyaratan Dispensasi Nikah

  

💍 Persyaratan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah diperlukan apabila calon mempelai belum mencapai usia minimal perkawinan sesuai ketentuan undang-undang, atau terdapat kondisi khusus lainnya. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon:


✅ Persyaratan Lengkap:

  1. Mengisi Formulir Permohonan dari Desa

    • Formulir diisi lengkap dan benar

    • Dapat diminta melalui Pak Modin atau perangkat desa setempat

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    • Dari kedua belah pihak calon mempelai

  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

    • Dari kedua belah pihak calon mempelai

  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir

    • Dari kedua calon mempelai

  5. Jika status cerai hidup:

    • Lampirkan fotokopi Akta Cerai

  6. Jika calon mempelai masih di bawah umur:

    • Lampirkan Surat Penetapan Dispensasi dari Pengadilan Agama


⚠️ Catatan Penting:

  • Pastikan seluruh data yang dicantumkan benar dan valid

  • Semua dokumen harus dalam kondisi jelas dan terbaca

  • Proses pengajuan dilakukan melalui desa, kemudian diteruskan ke Kecamatan, dan selanjutnya ke KUA/Pengadilan Agama sesuai kebutuhan


📍 Kontak Layanan KK Kecamatan Tembelang:

Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan