Featured Post
Persyaratan Dispensasi Nikah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
💍 Persyaratan Dispensasi Nikah
Dispensasi nikah diperlukan apabila calon mempelai belum mencapai usia minimal perkawinan sesuai ketentuan undang-undang, atau terdapat kondisi khusus lainnya. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon:
✅ Persyaratan Lengkap:
Mengisi Formulir Permohonan dari Desa
Formulir diisi lengkap dan benar
Dapat diminta melalui Pak Modin atau perangkat desa setempat
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dari kedua belah pihak calon mempelai
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Dari kedua belah pihak calon mempelai
Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir
Dari kedua calon mempelai
Jika status cerai hidup:
Lampirkan fotokopi Akta Cerai
Jika calon mempelai masih di bawah umur:
Lampirkan Surat Penetapan Dispensasi dari Pengadilan Agama
⚠️ Catatan Penting:
Pastikan seluruh data yang dicantumkan benar dan valid
Semua dokumen harus dalam kondisi jelas dan terbaca
Proses pengajuan dilakukan melalui desa, kemudian diteruskan ke Kecamatan, dan selanjutnya ke KUA/Pengadilan Agama sesuai kebutuhan
📍 Kontak Layanan KK Kecamatan Tembelang:
Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar