Featured Post
Persyaratan subsidi Listrik
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
⚡ Persyaratan Pengajuan Subsidi Listrik
Untuk mendapatkan subsidi listrik bagi warga yang membutuhkan, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
✅ Syarat Utama:
Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
(Pastikan nama Anda sudah masuk dalam basis data DTKS milik Kemensos)
📋 Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan:
Mengisi Formulir Permohonan Subsidi Listrik
Formulir dapat diperoleh di kantor desa/kelurahan masing-masing.Kartu Keluarga (KK) asli
KTP asli pemohon
Salah satu atau beberapa kartu bantuan sosial (asli):
Kartu PKH
Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Nomor ID Pelanggan Listrik (12 digit)
(Biasanya tertera di meteran atau bukti pembayaran listrik)
📌 Catatan Penting:
Pastikan semua dokumen asli dibawa saat pengajuan.
(Fotokopi juga bisa dilampirkan bila diminta)Pengajuan dilakukan melalui kantor desa/kelurahan untuk diteruskan ke tingkat kecamatan.
Jika Anda belum terdaftar di DTKS, segera ajukan permohonan pendaftaran melalui perangkat desa.
📞 Kontak & Informasi Tambahan:
Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
💬 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi perangkat desa masing-masing atau langsung datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar