KECAMATAN TEMBELANG 86

Persyaratan subsidi Listrik

  

⚡ Persyaratan Pengajuan Subsidi Listrik

Untuk mendapatkan subsidi listrik bagi warga yang membutuhkan, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:


✅ Syarat Utama:

  • Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    (Pastikan nama Anda sudah masuk dalam basis data DTKS milik Kemensos)


📋 Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Subsidi Listrik
    Formulir dapat diperoleh di kantor desa/kelurahan masing-masing.

  2. Kartu Keluarga (KK) asli

  3. KTP asli pemohon

  4. Salah satu atau beberapa kartu bantuan sosial (asli):

    • Kartu PKH

    • Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

    • Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)

    • Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat)

  5. Nomor ID Pelanggan Listrik (12 digit)
    (Biasanya tertera di meteran atau bukti pembayaran listrik)


📌 Catatan Penting:

  • Pastikan semua dokumen asli dibawa saat pengajuan.
    (Fotokopi juga bisa dilampirkan bila diminta)

  • Pengajuan dilakukan melalui kantor desa/kelurahan untuk diteruskan ke tingkat kecamatan.

  • Jika Anda belum terdaftar di DTKS, segera ajukan permohonan pendaftaran melalui perangkat desa.


📞 Kontak & Informasi Tambahan:

Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com


💬 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi perangkat desa masing-masing atau langsung datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan