Featured Post
📝 Legalisir Dokumen Kependudukan Tidak Diperlukan untuk Dokumen Digital
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
📝 Legalisir Dokumen Kependudukan Tidak Diperlukan untuk Dokumen Digital
Dalam era digitalisasi administrasi publik, pelayanan kependudukan di Kabupaten Jombang—khususnya di Kecamatan Tembelang—terus berinovasi mengikuti perkembangan teknologi. Salah satu kemajuan besar yang dihadirkan adalah penerapan dokumen kependudukan dalam format digital yang telah ditandatangani secara elektronik. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir terhadap dokumen-dokumen kependudukan tertentu, seperti KTP-el dan KK digital.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa:
"Dokumen kependudukan yang diterbitkan secara digital dan telah ditandatangani secara elektronik, dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak yang ditandatangani basah, sehingga tidak memerlukan legalisir tambahan."
📌 Apa Itu Dokumen Digital Tertandatangani Elektronik?
Dokumen kependudukan digital adalah file resmi yang diterbitkan oleh Dispendukcapil dalam format PDF. Pada bagian bawah dokumen terdapat tanda tangan elektronik berbasis QR Code yang dapat diverifikasi keasliannya secara online oleh pihak mana pun. QR Code ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, sehingga dokumen tersebut diakui secara hukum secara nasional.
✅ Contoh dokumen digital yang tidak perlu dilegalisir:
-
Kartu Keluarga (KK) Digital
-
KTP-el dalam bentuk PDF
-
Akta Kelahiran Digital
-
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
-
Surat Keterangan lainnya dari Dispendukcapil yang memiliki QR Code
✅ Keuntungan Tidak Perlu Legalisir
-
Hemat Waktu dan Biaya
Tidak perlu repot datang ke kantor Dispendukcapil hanya untuk mendapatkan stempel legalisir. -
Aman dan Cepat
Dokumen dapat dikirim dan digunakan secara digital untuk keperluan sekolah, kerja, atau instansi lainnya. -
Mudah Diverifikasi
Setiap instansi hanya perlu memindai QR Code yang tertera pada dokumen untuk mengecek keasliannya secara langsung.
⚠️ Penting Diketahui
Bagi Anda yang masih memiliki dokumen dalam bentuk cetak (lama) dan belum berbentuk digital, dapat mengajukan permintaan dokumen digital melalui:
-
Sistem Cak Ngateso untuk pengajuan dokumen Kartu Keluarga (KK) melalui Pemerintah Desa.
-
Datang langsung ke Loket Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Jombang untuk pengajuan dokumen digital lainnya seperti akta kelahiran, SKPWNI, dan surat keterangan lainnya.
💡 Tips: Cara Verifikasi QR Code Dokumen
-
Buka kamera HP atau gunakan aplikasi pemindai QR Code.
-
Arahkan kamera ke QR Code yang ada di dokumen digital.
-
Sistem akan menampilkan halaman validasi resmi dari Dispendukcapil sebagai bukti keaslian dokumen.
📱 Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan, keluhan, atau membutuhkan bantuan terkait dokumen kependudukan, silakan hubungi:
-
📞 WhatsApp: 0858-5327-6543
-
📢 LAPOR! Nasional: https://www.lapor.go.id
Dengan memanfaatkan layanan digital dan bebas legalisir, masyarakat Tembelang kini lebih mudah dalam mengakses dan menggunakan dokumen kependudukan secara cepat, aman, dan sah. Yuk, manfaatkan kemudahan ini demi pelayanan yang lebih modern dan efisien!
#TembelangMelayani #DispendukcapilJombang #PelayananDigital #LegalisirKependudukan #JombangSmartService #AdministrasiKependudukan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar