KECAMATAN TEMBELANG 86

Layanan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi Melalui Dispendukcapil Jombang

 

Layanan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi Melalui Dispendukcapil Jombang

Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan dan terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus berinovasi untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan publik, termasuk Layanan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi.

Perlu diketahui bahwa layanan pindah datang antar daerah tidak dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Tembelang, melainkan harus diproses langsung di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jombang. Hal ini bertujuan untuk menjaga akurasi data dan integritas sistem kependudukan nasional.


📌 Persyaratan Pindah Datang WNI

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) dari daerah asal.

  • KTP-El asli. Jika hilang, wajib melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian.

  • Fotokopi dokumen pendukung (jika ada), seperti:

    • Buku nikah

    • Akta kelahiran

    • Ijazah

  • Formulir F102 dari desa (mohon minta dua lembar jika ada rencana pecah KK).

  • Formulir F106 dari desa jika terdapat perubahan elemen data (wajib dilengkapi dengan materai Rp10.000).

  • Kartu Keluarga (KK) asli Kabupaten Jombang. Jika hilang, lampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian.

  • Jika pemohon berusia di bawah 17 tahun, lampirkan KK asli Kabupaten Jombang yang akan diikuti.

  • Dokumen pendukung lain sesuai kondisi masing-masing pemohon.

📍 Tips: Untuk menghindari kekeliruan, konsultasikan kelengkapan berkas terlebih dahulu dengan operator desa sebelum datang ke Dispendukcapil.


🔄 Mekanisme/Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang langsung ke loket pelayanan Dispendukcapil Jombang dengan membawa berkas lengkap.

  2. Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

  3. Jika lengkap, petugas akan memberikan nota pengambilan, atau dalam beberapa kasus, dokumen (KK dan KTP) bisa langsung selesai pada hari yang sama.

  4. Jika belum selesai, pemohon akan diminta untuk kembali keesokan harinya guna mengambil dokumen yang telah diproses.


Jangka Waktu Pelayanan

  • Proses penyelesaian umumnya berlangsung dalam waktu 1 (satu) hari kerja, tergantung dari antrean dan kelengkapan dokumen.


🆓 Semua Layanan GRATIS!

  • Seluruh proses layanan tidak dipungut biaya apa pun.

  • Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli.


📱 Hubungi Kami

Jika Anda membutuhkan bantuan atau mengalami kendala, silakan hubungi:


Dengan prosedur yang jelas, proses cepat, dan tanpa biaya, warga yang baru pindah ke Kabupaten Jombang—khususnya di wilayah Kecamatan Tembelang—dapat dengan mudah mengurus administrasi kependudukannya. Pastikan seluruh dokumen dipersiapkan dengan benar, dan manfaatkan layanan ini sebaik-baiknya!

#TembelangMelayani #DispendukcapilJombang #PelayananPublik #PindahDatangWNI #JombangSantri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan