KECAMATAN TEMBELANG 86

Persyaratan KK Hilang

  

📝 Pendahuluan

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Jika KK hilang, kamu bisa mengurus cetak ulangnya di Kecamatan Tembelang dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Namun, perlu diketahui bahwa:

Sebanyak 15 desa sudah dapat mengurus Kartu Keluarga (KK) langsung di desa melalui sistem Cak Ngateso, tanpa perlu melalui kecamatan.


📋 Syarat Mengurus KK yang Hilang

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian

  • Fotokopi KK lama (jika ada)

  • Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)


📌 Langkah-Langkah Mengurus di Kecamatan Tembelang

  1. Datangi kantor desa untuk minta surat pengantar

  2. Buat surat kehilangan di Polsek setempat

  3. Siapkan dan bawa semua berkas ke Kantor Kecamatan Tembelang

  4. Isi Formulir F1.02

  5. Lakukan verifikasi dokumen

  6. Tunggu proses cetak ulang (3–7 hari kerja)


📝 Catatan Penting

  • Jika ada perubahan data, wajib melampirkan dokumen pendukung:

    • Fotokopi Akta Lahir

    • Fotokopi Ijazah

    • Fotokopi Buku Nikah / Akta Nikah

    • Fotokopi Akta Cerai

    • Fotokopi Akta Kematian

    • Dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan

  • Wajib juga mengisi Formulir F1.06 dari desa untuk perubahan elemen data


📞 Kontak Penting

Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Alamat: Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61452
☎️ Telepon: 0858-5327-6543

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan