Featured Post
Persyaratan KK Hilang
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
📝 Pendahuluan
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Jika KK hilang, kamu bisa mengurus cetak ulangnya di Kecamatan Tembelang dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
Namun, perlu diketahui bahwa:
Sebanyak 15 desa sudah dapat mengurus Kartu Keluarga (KK) langsung di desa melalui sistem Cak Ngateso, tanpa perlu melalui kecamatan.
📋 Syarat Mengurus KK yang Hilang
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Fotokopi KK lama (jika ada)
Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
📌 Langkah-Langkah Mengurus di Kecamatan Tembelang
Datangi kantor desa untuk minta surat pengantar
Buat surat kehilangan di Polsek setempat
Siapkan dan bawa semua berkas ke Kantor Kecamatan Tembelang
Isi Formulir F1.02
Lakukan verifikasi dokumen
Tunggu proses cetak ulang (3–7 hari kerja)
📝 Catatan Penting
Jika ada perubahan data, wajib melampirkan dokumen pendukung:
Fotokopi Akta Lahir
Fotokopi Ijazah
Fotokopi Buku Nikah / Akta Nikah
Fotokopi Akta Cerai
Fotokopi Akta Kematian
Dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan
Wajib juga mengisi Formulir F1.06 dari desa untuk perubahan elemen data
📞 Kontak Penting
Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Alamat: Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61452
☎️ Telepon: 0858-5327-6543
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar