Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Persyaratan KK Hilang

  

📝 Pendahuluan

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Jika KK hilang, kamu bisa mengurus cetak ulangnya di Kecamatan Tembelang dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Namun, perlu diketahui bahwa:

Sebanyak 15 desa sudah dapat mengurus Kartu Keluarga (KK) langsung di desa melalui sistem Cak Ngateso, tanpa perlu melalui kecamatan.


📋 Syarat Mengurus KK yang Hilang

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian

  • Fotokopi KK lama (jika ada)

  • Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)


📌 Langkah-Langkah Mengurus di Kecamatan Tembelang

  1. Datangi kantor desa untuk minta surat pengantar

  2. Buat surat kehilangan di Polsek setempat

  3. Siapkan dan bawa semua berkas ke Kantor Kecamatan Tembelang

  4. Isi Formulir F1.02

  5. Lakukan verifikasi dokumen

  6. Tunggu proses cetak ulang (3–7 hari kerja)


📝 Catatan Penting

  • Jika ada perubahan data, wajib melampirkan dokumen pendukung:

    • Fotokopi Akta Lahir

    • Fotokopi Ijazah

    • Fotokopi Buku Nikah / Akta Nikah

    • Fotokopi Akta Cerai

    • Fotokopi Akta Kematian

    • Dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan

  • Wajib juga mengisi Formulir F1.06 dari desa untuk perubahan elemen data


📞 Kontak Penting

Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Alamat: Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61452
☎️ Telepon: 0858-5327-6543

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!