Agenda Ahli Waris
Agenda Ahli Waris
Dalam rangka memberikan keterbukaan informasi dan memudahkan masyarakat dalam mengetahui
jadwal serta daftar agenda ahli waris, Kecamatan menyediakan tabel agenda yang dapat
dilihat langsung pada halaman ini.
Masyarakat tidak perlu mengunduh atau mengklik tautan apa pun. Data agenda akan
langsung tampil dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum di bawah.
Untuk melihat seluruh isi tabel, silakan geser layar ke kanan atau ke kiri apabila
kolom belum terlihat seluruhnya, serta geser ke atas atau ke bawah untuk melihat
baris data lainnya.
Informasi agenda ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri sebelum
mengurus administrasi Surat Pernyataan Ahli Waris, sehingga proses pelayanan dapat
berjalan lebih tertib, cepat, dan sesuai ketentuan.
📢 Persyaratan Surat Pernyataan Ahli Waris
Untuk mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris, masyarakat dimohon untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen persyaratan berikut:
- Surat Pernyataan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan
- Fotokopi Akta Kematian pewaris (orang tua/ahli waris yang meninggal dunia)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) seluruh ahli waris
- Fotokopi KTP seluruh ahli waris
- Fotokopi Akta Kelahiran seluruh ahli waris (sebagai bukti hubungan keluarga)
- Apabila terdapat ahli waris yang telah meninggal dunia, wajib melampirkan fotokopi Akta Kematian
- Apabila terdapat ahli waris yang masih di bawah umur (usia kurang dari 17 tahun), wajib melampirkan fotokopi Akta Kelahiran serta penunjukan wali yang sah
- Apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data (nama, tanggal lahir, atau lainnya), wajib melampirkan Surat Keterangan Beda Nama dari Desa
📌 Catatan:
Lengkapi seluruh berkas persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan
tidak mengalami penundaan.
Untuk keperluan tertentu seperti perbankan, pertanahan, atau kepentingan hukum lainnya,
dimungkinkan adanya persyaratan tambahan berupa akta notaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar