KECAMATAN TEMBELANG 86

Persyaratan KTP

 🆔 Persyaratan Pembuatan KTP Pemula & Informasi Layanan KTP

Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang

Bagi warga Kecamatan Tembelang yang ingin mengurus KTP-el (KTP elektronik), berikut ini adalah informasi persyaratan dan alur layanan terbaru yang perlu diketahui:


✅ Persyaratan Pembuatan KTP Pemula (Usia 17 Tahun)

  • Sudah melakukan perekaman data KTP

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru — pastikan data sudah valid dan benar

  • Sudah berusia minimal 17 tahun pada saat pengajuan

🔁 Perubahan Data KTP atau KTP Rusak

  • Melampirkan KTP asli yang rusak, atau

  • Surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang

  • Fotokopi KK dengan data yang valid dan sesuai

❌ KTP Hilang

  • Wajib melampirkan:

    • Surat kehilangan dari kepolisian

    • Fotokopi KK terbaru dengan data valid


⚠️ Catatan Penting:

  • Pembuatan KTP tidak bisa diwakilkan

  • Saat ini, blanko KTP di Kecamatan Tembelang sedang kosong

  • Pemohon diarahkan untuk mengurus langsung ke:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang


🕐 Jadwal Antrian di Kantor DUKCAPIL Jombang
📅 Senin – Kamis: Pukul 07.30 – 12.00 WIB
📅 Jumat: Pukul 07.30 – 11.00 WIB

❗ Antrian dapat ditutup sewaktu-waktu jika terjadi:

  • Gangguan alat perekaman

  • Masalah jaringan

  • Kepadatan antrian (overload)


📍 Alamat DUKCAPIL Jombang:
Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang

📞 Kontak & Informasi Tambahan:
📍 Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com


💬 Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pihak desa masing-masing atau datang langsung ke Kantor Kecamatan Tembelang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan