Featured Post
Persyaratan KTP
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
🆔 Persyaratan Pembuatan KTP Pemula & Informasi Layanan KTP
Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang
Bagi warga Kecamatan Tembelang yang ingin mengurus KTP-el (KTP elektronik), berikut ini adalah informasi persyaratan dan alur layanan terbaru yang perlu diketahui:
✅ Persyaratan Pembuatan KTP Pemula (Usia 17 Tahun)
Sudah melakukan perekaman data KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru — pastikan data sudah valid dan benar
Sudah berusia minimal 17 tahun pada saat pengajuan
🔁 Perubahan Data KTP atau KTP Rusak
Melampirkan KTP asli yang rusak, atau
Surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang
Fotokopi KK dengan data yang valid dan sesuai
❌ KTP Hilang
Wajib melampirkan:
Surat kehilangan dari kepolisian
Fotokopi KK terbaru dengan data valid
⚠️ Catatan Penting:
Pembuatan KTP tidak bisa diwakilkan
Saat ini, blanko KTP di Kecamatan Tembelang sedang kosong
Pemohon diarahkan untuk mengurus langsung ke:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang
🕐 Jadwal Antrian di Kantor DUKCAPIL Jombang
📅 Senin – Kamis: Pukul 07.30 – 12.00 WIB
📅 Jumat: Pukul 07.30 – 11.00 WIB
❗ Antrian dapat ditutup sewaktu-waktu jika terjadi:
Gangguan alat perekaman
Masalah jaringan
Kepadatan antrian (overload)
📍 Alamat DUKCAPIL Jombang:
Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang
📞 Kontak & Informasi Tambahan:
📍 Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
💬 Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pihak desa masing-masing atau datang langsung ke Kantor Kecamatan Tembelang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar