KECAMATAN TEMBELANG 86

Persyaratan AKte HIlang

 

📄 Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran & Akta Kematian karena Hilang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang memberikan layanan penerbitan ulang Kutipan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan tersebut.


📝 Persyaratan Penerbitan Ulang Akta Kelahiran:

  • Mengisi Formulir F2.01 dari desa

  • Fotokopi KTP-el pemohon

  • Fotokopi Akta Kelahiran lama (jika ada)

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)

  • SPTJM Kelahiran (dapat diminta di desa atau kecamatan)

  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai Hidup Atau Dulpikat Buku NIkah / Akte Cerai 
    Jika tidak bisa ditunjukkan, wajib melampirkan Penetapan Pengadilan 

📌 Formulir tersedia di kantor desa atau kecamatan.


✅ Dokumen Tambahan (Jika Sesuai Kasus):

  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari desa (jika orang tua belum menikah)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Pastikan nama anak sudah tercantum

  • Fotokopi KTP Orang Tua

    • Jika orang tua meninggal: Surat Keterangan Kematian dari desa

    • Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya: KTP orang tua yang diketahui

  • Fotokopi Ijazah terakhir (jika anak sudah bersekolah)


📄 Persyaratan Penerbitan Ulang Akta Kematian:

  • Mengisi Formulir F2.01 dari desa

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon

  • Pemohon wajib merupakan ahli waris

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)

  • Fotocopy Akte Kematian Bila Masih Ada 

  • Fotocopy Dokumen Lain Yang Memiliki Almarhum Antara Lain Buku NIkah, KTP ,KK , Akte , Ijazah Dan Lain - Lain 


📌 📍 Catatan Tambahan:

  • Semua dokumen harus valid, asli, dan terbaca jelas.

  • Disarankan untuk memulai pengurusan dari kantor desa agar proses lebih cepat dan mudah diverifikasi.

  • Pastikan seluruh data dalam dokumen benar dan sesuai.

  • Proses pengurusan tidak dapat diwakilkan kepada pihak yang tidak berkepentingan langsung.

  • Pengajuan juga dapat dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang.

📍 Alamat Dispendukcapil Kabupaten Jombang:

Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang


📞 Kontak & Informasi Tambahan:

Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com


💬 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi perangkat desa masing-masing atau langsung datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan