Featured Post
Persyaratan AKte HIlang
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
📄 Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran & Akta Kematian karena Hilang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang memberikan layanan penerbitan ulang Kutipan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan tersebut.
📝 Persyaratan Penerbitan Ulang Akta Kelahiran:
Mengisi Formulir F2.01 dari desa
Fotokopi KTP-el pemohon
Fotokopi Akta Kelahiran lama (jika ada)
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)
SPTJM Kelahiran (dapat diminta di desa atau kecamatan)
Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai Hidup
Jika tidak bisa ditunjukkan, wajib melampirkan Formulir F-204 (SPTJM sebagai Pasangan Suami Istri)
📌 Formulir tersedia di kantor desa atau kecamatan.
⚠️ Catatan Penting Akta Kelahiran:
Jika tidak dapat menunjukkan buku nikah atau akta cerai, maka akan dicantumkan catatan:
"Perkawinan Belum Tercatat"
pada akta kelahiran, sesuai peraturan yang berlaku.
📌 Jika tidak ingin ada catatan tersebut, pemohon disarankan untuk:
Mengurus duplikat Buku Nikah di KUA
Mengurus duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama
✅ Dokumen Tambahan (Jika Sesuai Kasus):
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari desa (jika orang tua belum menikah)
Surat Kelahiran dari fasilitas kesehatan (asli)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pastikan nama anak sudah tercantumFotokopi KTP Orang Tua
Jika orang tua meninggal: Surat Keterangan Kematian dari desa
Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya: KTP orang tua yang diketahui
Fotokopi Ijazah terakhir (jika anak sudah bersekolah)
📄 Persyaratan Penerbitan Ulang Akta Kematian:
Mengisi Formulir F2.01 dari desa
Fotokopi KTP dan KK pemohon
Pemohon wajib merupakan ahli waris
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)
📌 📍 Catatan Tambahan:
-
Semua dokumen harus valid, asli, dan terbaca jelas.
-
Disarankan untuk memulai pengurusan dari kantor desa agar proses lebih cepat dan mudah diverifikasi.
-
Pastikan seluruh data dalam dokumen benar dan sesuai.
-
Proses pengurusan tidak dapat diwakilkan kepada pihak yang tidak berkepentingan langsung.
-
Pengajuan juga dapat dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang.
📍 Alamat Dispendukcapil Kabupaten Jombang:
Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang
📞 Kontak & Informasi Tambahan:
Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
💬 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi perangkat desa masing-masing atau langsung datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar