Featured Post
✅ Standar Pelayanan: Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
✅ Standar Pelayanan: Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dispendukcapil menyediakan layanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi, baik secara offline maupun online, tanpa dipungut biaya apapun.
📌 Persyaratan Umum
Untuk mengurus layanan pindah datang WNI antar daerah, siapkan dokumen dan formulir berikut:
-
Formulir F-1.03 dari desa (formulir pendaftaran perpindahan penduduk).
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP-El asli. Jika KTP/KK hilang, lampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian.
-
Jika pemohon di bawah umur, lampirkan akta kelahiran (jika ada).
-
Bila ada anggota keluarga yang ditinggal dan berusia di bawah 17 tahun, lampirkan KK asli/surat kehilangan KK dari Kepolisian yang akan diikuti.
-
Formulir F-102 dari desa (jika ada anggota keluarga yang ditinggal).
-
Formulir F-106 dari desa (jika ada perubahan elemen data), disertai materai Rp10.000 dan dokumen pendukung.
-
Koordinasikan dengan operator desa untuk memastikan kelengkapan berkas.
🔄 Mekanisme/Prosedur Pelayanan
Offline (Langsung ke Kantor Dispendukcapil)
-
Mengisi Formulir F-1.03 dari desa.
-
Menyerahkan berkas lengkap ke loket pelayanan Dispendukcapil.
-
Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
-
Jika berkas valid, pemohon menerima nota pengambilan SKPWNI.
-
SKPWNI dapat diambil pada hari berikutnya.
Online (Melalui Website Resmi)
-
Kunjungi situs resmi layanan online Dispendukcapil Jombang:
👉 https://dukcapil.jombangkab.go.id -
Daftar dan isi formulir pengajuan layanan pindah penduduk.
-
Pilih produk layanan pindah penduduk.
-
Unggah dokumen pendukung (scan dari dokumen asli, bukan fotokopi).
-
Datang ke kantor Dispendukcapil sesuai jadwal untuk verifikasi dokumen asli.
⚠️ Catatan: Untuk pengajuan daring, semua dokumen harus discan dari dokumen asli, bukan dari hasil fotokopi.
⏱ Jangka Waktu Pelayanan
-
1 hari kerja untuk layanan offline.
-
1 hari kerja setelah berkas terunggah untuk layanan online.
🆓 Semua Layanan GRATIS!
Dispendukcapil Jombang menjamin seluruh layanan bebas biaya. Ini merupakan komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan tanpa pungli.
📱 Hubungi Kami
-
WhatsApp: 0858-5327-6543
-
LAPOR!: Gunakan sistem pengaduan resmi pemerintah di https://www.lapor.go.id
Dengan prosedur yang jelas, cepat, dan gratis, layanan pindah WNI antar kabupaten/kota kini lebih mudah dan nyaman. Pastikan seluruh dokumen lengkap, dan manfaatkan fasilitas ini agar data kependudukan Anda tetap akurat dan terintegrasi secara nasional.
#PelayananKependudukan #DispendukcapilJombang #TembelangMelayani #PindahDatangWNI #JombangSmartService
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar