Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

✅ Standar Pelayanan: Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

 

✅ Standar Pelayanan: Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dispendukcapil menyediakan layanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi, baik secara offline maupun online, tanpa dipungut biaya apapun.


📌 Persyaratan Umum

Untuk mengurus layanan pindah datang WNI antar daerah, siapkan dokumen dan formulir berikut:

  • Formulir F-1.03 dari desa (formulir pendaftaran perpindahan penduduk).

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP-El asli. Jika KTP/KK hilang, lampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian.

  • Jika pemohon di bawah umur, lampirkan akta kelahiran (jika ada).

  • Bila ada anggota keluarga yang ditinggal dan berusia di bawah 17 tahun, lampirkan KK asli/surat kehilangan KK dari Kepolisian yang akan diikuti.

  • Formulir F-102 dari desa (jika ada anggota keluarga yang ditinggal).

  • Formulir F-106 dari desa (jika ada perubahan elemen data), disertai materai Rp10.000 dan dokumen pendukung.

  • Koordinasikan dengan operator desa untuk memastikan kelengkapan berkas.


🔄 Mekanisme/Prosedur Pelayanan

Offline (Langsung ke Kantor Dispendukcapil)

  1. Mengisi Formulir F-1.03 dari desa.

  2. Menyerahkan berkas lengkap ke loket pelayanan Dispendukcapil.

  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

  4. Jika berkas valid, pemohon menerima nota pengambilan SKPWNI.

  5. SKPWNI dapat diambil pada hari berikutnya.

Online (Melalui Website Resmi)

  1. Kunjungi situs resmi layanan online Dispendukcapil Jombang:
    👉 https://dukcapil.jombangkab.go.id

  2. Daftar dan isi formulir pengajuan layanan pindah penduduk.

  3. Pilih produk layanan pindah penduduk.

  4. Unggah dokumen pendukung (scan dari dokumen asli, bukan fotokopi).

  5. Datang ke kantor Dispendukcapil sesuai jadwal untuk verifikasi dokumen asli.

⚠️ Catatan: Untuk pengajuan daring, semua dokumen harus discan dari dokumen asli, bukan dari hasil fotokopi.


⏱ Jangka Waktu Pelayanan

  • 1 hari kerja untuk layanan offline.

  • 1 hari kerja setelah berkas terunggah untuk layanan online.


🆓 Semua Layanan GRATIS!

Dispendukcapil Jombang menjamin seluruh layanan bebas biaya. Ini merupakan komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan tanpa pungli.


📱 Hubungi Kami


Dengan prosedur yang jelas, cepat, dan gratis, layanan pindah WNI antar kabupaten/kota kini lebih mudah dan nyaman. Pastikan seluruh dokumen lengkap, dan manfaatkan fasilitas ini agar data kependudukan Anda tetap akurat dan terintegrasi secara nasional.


#PelayananKependudukan #DispendukcapilJombang #TembelangMelayani #PindahDatangWNI #JombangSmartService

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!