Featured Post
Persyaratan Akte Kematian
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
⚰️ Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang
Bagi warga Kecamatan Tembelang yang ingin mengurus Akta Kematian, berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan:
✅ Dokumen Persyaratan:
Formulir F-201 dari Desa
Diisi dan ditandatangani oleh keluarga atau ahli waris
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) milik almarhum/almarhumah
Jika masih ada
Fotokopi KTP almarhum/almarhumah
Jika masih tersedia
Fotokopi KTP ahli waris
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris
Formulir SPTJM Kematian
Bisa diminta di Desa atau Kecamatan
⚠️ Catatan Penting:
-
Pastikan semua data dalam dokumen valid dan sesuai.
-
Proses pengurusan tidak dapat diwakilkan kepada pihak yang tidak berkepentingan langsung.
-
Pengajuan dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang (estimasi selesai kurang lebih 1 hari).
-
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Sistem Desa Cak Ngateso untuk kasus meninggal minimal tahun 2022 ke atas (berkas wajib diunggah dalam bentuk asli). Estimasi selesai kurang lebih 1 minggu.
📍 Alamat DUKCAPIL Jombang:
Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang
📞 Kontak & Informasi Tambahan:
📍 Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar