Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Persyaratan Akte Kematian

  

⚰️ Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang

Bagi warga Kecamatan Tembelang yang ingin mengurus Akta Kematian, berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan:


✅ Dokumen Persyaratan:

  1. Formulir F-201 dari Desa

    Diisi dan ditandatangani oleh keluarga atau ahli waris

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) milik almarhum/almarhumah

    Jika masih ada

  3. Fotokopi KTP almarhum/almarhumah

    Jika masih tersedia

  4. Fotokopi KTP ahli waris

  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris

  6. Formulir SPTJM Kematian

    Bisa diminta di Desa atau Kecamatan


⚠️ Catatan Penting:

  • Pastikan semua data dalam dokumen valid dan sesuai.

  • Proses pengurusan tidak dapat diwakilkan kepada pihak yang tidak berkepentingan langsung.

  • Pengajuan dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang (estimasi selesai kurang lebih 1 hari).

  • Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Sistem Desa Cak Ngateso untuk kasus meninggal minimal tahun 2022 ke atas (berkas wajib diunggah dalam bentuk asli). Estimasi selesai kurang lebih 1 minggu.

📍 Alamat DUKCAPIL Jombang:
Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang

📞 Kontak & Informasi Tambahan:
📍 Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!