KECAMATAN TEMBELANG 86

Persyaratan Akte Kematian

  

⚰️ Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang

Bagi warga Kecamatan Tembelang yang ingin mengurus Akta Kematian, berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan:


✅ Dokumen Persyaratan:

  1. Formulir F-201 dari Desa

    Diisi dan ditandatangani oleh keluarga atau ahli waris

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) / KTP  milik almarhum/almarhumah/ Dokumen Lainnya 

    Jika Dokumen Yang Meninggal Dunia Tidak Ada Sama Sekali Wajib Melampirkan Penetapan Pengadilan ( Sidang Isbad )

  3. Fotokopi KTP ahli waris

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris

  5. Formulir SPTJM Kematian

    Bisa diminta di Desa atau Kecamatan


⚠️ Catatan Penting:

  • Pastikan semua data dalam dokumen valid dan sesuai.

  • Proses pengurusan tidak dapat diwakilkan kepada pihak yang tidak berkepentingan langsung.

  • Pengajuan dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang (estimasi selesai kurang lebih 1 hari).

  • Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Sistem Desa Cak Ngateso untuk kasus meninggal minimal tahun 2022 ke atas (berkas wajib diunggah dalam bentuk asli). Estimasi selesai kurang lebih 1 minggu.

📍 Alamat DUKCAPIL Jombang:
Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang

📞 Kontak & Informasi Tambahan:
📍 Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan