Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

surat ijin Keramaian

  

Panduan Lengkap Mengurus Rekomendasi Ijin Keramaian di Kecamatan Tembelang

Apakah Anda sedang merencanakan acara besar seperti hajatan, pengajian, konser, pertunjukan seni, kegiatan olahraga, atau kegiatan masyarakat lainnya yang melibatkan banyak orang? Jika ya, maka Anda wajib mengetahui bahwa sebelum acara tersebut dilaksanakan, Anda perlu mengurus ijin keramaian sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan demi menjamin keamanan serta ketertiban umum.

Bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, berikut ini adalah panduan praktis, resmi, dan lengkap dalam mengurus Rekomendasi Ijin Keramaian — prosesnya mudah, cepat, dan tanpa biaya!


✅ Syarat yang Harus Disiapkan

Sebelum Anda menuju kantor Kecamatan Tembelang, pastikan seluruh dokumen persyaratan berikut sudah lengkap:

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa.

  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan.

  3. Fotokopi KTP dan Surat Kuasa (jika dikuasakan): Apabila permohonan diurus oleh pihak lain, wajib dilampirkan surat kuasa bermaterai.


📝 Tahapan Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian

Berikut adalah alur layanan yang perlu Anda ikuti:

  1. Pemohon datang ke kantor desa untuk meminta surat rekomendasi dari Kepala Desa sesuai lokasi acara.

  2. Setelah mendapat surat tersebut, pemohon membawa berkas ke Kantor Kecamatan Tembelang.

  3. Pemohon menyerahkan seluruh berkas ke Loket Pelayanan di kantor kecamatan.

  4. Petugas kecamatan akan melakukan pencatatan dan memberikan nomor register.

  5. Berkas yang sudah diverifikasi akan dimintakan tanda tangan Camat dan kemudian distempel resmi.

  6. Setelah proses di kecamatan selesai, pemohon membawa surat rekomendasi tersebut ke Polsek untuk mendapatkan ijin akhir dari pihak kepolisian.


📍 Kontak & Alamat Pelayanan Kecamatan Tembelang

Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Alamat: Jl. A. Yani No. 261, Sentul, Kec. Tembelang, Kab. Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com


⚠️ Catatan Penting

  • Layanan ini tidak dipungut biaya (GRATIS).

  • Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses berjalan lancar.

  • Apabila kegiatan berskala besar, sebaiknya ajukan permohonan jauh-jauh hari.


Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua yang hendak menyelenggarakan acara di wilayah Kecamatan Tembelang. Dengan mengikuti prosedur yang benar, kita turut menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Jangan lupa untuk menyebarkan informasi ini agar masyarakat semakin sadar dan tertib administrasi! 🌟

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!