Featured Post
Persyaratan Akte Lahir
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
🍼 Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang
Bagi masyarakat yang ingin mengurus Akta Kelahiran, berikut adalah syarat dan dokumen yang perlu disiapkan:
✅ Dokumen Wajib:
Formulir F-201 dari Desa
SPTJM Kelahiran
Dapat diminta di Desa atau Kecamatan
Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai Hidup
Jika tidak bisa menunjukkan buku nikah/akta cerai, wajib melampirkan Formulir F-204
(SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri)Formulir bisa diminta di Desa atau Kecamatan
Catatan Penting:
Jika pemohon tidak bisa menunjukkan buku nikah/akta cerai, maka akan ada catatan “Perkawinan Belum Tercatat” pada Akta Kelahiran, sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika tidak ingin ada catatan tersebut, pemohon dianjurkan untuk mencari duplikat Buku Nikah di KUA atau duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama.
✅ Tambahan Dokumen Lain (Sesuai Kasus):
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa
Jika status orang tua anak belum menikah
Surat Kelahiran dari Fasilitas Kesehatan (Asli)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pastikan nama anak yang akan dibuatkan akta sudah masuk dalam KK
Fotokopi KTP Orang Tua
Jika salah satu atau kedua orang tua sudah meninggal, lampirkan:
Surat Keterangan Kematian dari Desa
Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, lampirkan:
Fotokopi KTP dari orang tua yang diketahui
Fotokopi Ijazah terakhir
Bila anak yang akan dibuatkan akta sudah memiliki riwayat pendidikan
📍 Catatan Tambahan:
-
Semua dokumen harus valid dan terbaca jelas.
-
Disarankan untuk mengurus melalui desa terlebih dahulu guna mempermudah proses verifikasi.
-
Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan melalui Sistem Desa Cak Ngateso untuk akta kelahiran minimal tahun 2000 ke atas. Seluruh dokumen yang diunggah melalui Sistem Cak Ngateso wajib dalam bentuk dokumen asli. Estimasi penyelesaian kurang lebih 1 minggu.
-
Pastikan seluruh data dalam dokumen benar dan sesuai.
-
Proses pengurusan tidak dapat diwakilkan kepada pihak yang tidak berkepentingan langsung.
-
Pengajuan juga dapat dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, dengan estimasi penyelesaian kurang lebih 1 hari.
📍 Alamat DUKCAPIL Jombang:
Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang
📞 Kontak & Informasi Tambahan:
📍 Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
💬 Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pihak desa masing-masing atau datang langsung ke Kantor Kecamatan Tembelang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar