Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Persyaratan Akte Lahir

  

🍼 Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang

Bagi masyarakat yang ingin mengurus Akta Kelahiran, berikut adalah syarat dan dokumen yang perlu disiapkan:


✅ Dokumen Wajib:

  1. Formulir F-201 dari Desa

  2. SPTJM Kelahiran

    Dapat diminta di Desa atau Kecamatan

  3. Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai Hidup

    • Jika tidak bisa menunjukkan buku nikah/akta cerai, wajib melampirkan Formulir F-204
      (SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri)

      Formulir bisa diminta di Desa atau Kecamatan

  4. Catatan Penting:

    • Jika pemohon tidak bisa menunjukkan buku nikah/akta cerai, maka akan ada catatan “Perkawinan Belum Tercatat” pada Akta Kelahiran, sesuai peraturan perundang-undangan.

    • Jika tidak ingin ada catatan tersebut, pemohon dianjurkan untuk mencari duplikat Buku Nikah di KUA atau duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama.


✅ Tambahan Dokumen Lain (Sesuai Kasus):

  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa

    Jika status orang tua anak belum menikah

  • Surat Kelahiran dari Fasilitas Kesehatan (Asli)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    Pastikan nama anak yang akan dibuatkan akta sudah masuk dalam KK

  • Fotokopi KTP Orang Tua

  • Jika salah satu atau kedua orang tua sudah meninggal, lampirkan:

    Surat Keterangan Kematian dari Desa

  • Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, lampirkan:

    Fotokopi KTP dari orang tua yang diketahui

  • Fotokopi Ijazah terakhir

    Bila anak yang akan dibuatkan akta sudah memiliki riwayat pendidikan


📍 Catatan Tambahan:

  • Semua dokumen harus valid dan terbaca jelas.

  • Disarankan untuk mengurus melalui desa terlebih dahulu guna mempermudah proses verifikasi.

  • Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan melalui Sistem Desa Cak Ngateso untuk akta kelahiran minimal tahun 2000 ke atas. Seluruh dokumen yang diunggah melalui Sistem Cak Ngateso wajib dalam bentuk dokumen asli. Estimasi penyelesaian kurang lebih 1 minggu.

  • Pastikan seluruh data dalam dokumen benar dan sesuai.

  • Proses pengurusan tidak dapat diwakilkan kepada pihak yang tidak berkepentingan langsung.

  • Pengajuan juga dapat dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, dengan estimasi penyelesaian kurang lebih 1 hari.

📍 Alamat DUKCAPIL Jombang:
Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang

📞 Kontak & Informasi Tambahan:
📍 Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com


💬 Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pihak desa masing-masing atau datang langsung ke Kantor Kecamatan Tembelang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!