Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Persyaratan KIA

  

🪪 Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

✅ Persyaratan (baik Online maupun Offline):

  1. Mengisi Formulir  (formulir pengajuan KIA) Bisa Dwoloand Di  https://tembelangsmartservice.blogspot.com/

  2. Fotokopi Akta Kelahiran

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – Wajib KK Jombang

  4. Fotokopi KTP-el orang tua / kepala keluarga

  5. Pas foto 4x6 berwarna 1 lembar
    (❗ Hanya untuk anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari)


📝 Mekanisme / Prosedur Pelayanan KIA

🔹 Offline (Langsung ke Kantor Dukcapil Jombang :

  • Pemohon datang dan mengisi Formulir F1.02

  • Menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket pelayanan

  • Petugas memproses dan pemohon menunggu pencetakan KIA

  • 🔹 Online (Melalui Website):

    • Akses website: https://dukcapil.jombangkab.go.id

    • Isi formulir pengajuan secara online

    • Pilih layanan Produk KIA

    • Unggah semua dokumen pendukung

    • Pengambilan dokumen dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Jombang setelah Anda menerima informasi dari petugas, dengan status pengajuan diterima di sistem tersebut (status dapat dicek dengan mengklik keterangan “Diterima”).

    (📌 Semua dokumen yang diunggah harus asli versi scan-nya)


⏳ Jangka Waktu Penerbitan KIA

  • 1 hari kerja (jika mengurus secara offline)

  • 1 hari kerja setelah verifikasi (untuk online, dihitung dari pengajuan & unggah dokumen lengkap)

  • Pengajuan  dapat dilakukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang. tanpa melalu Pihak Kecamatan Atau Desa 


⚠️ Informasi Penting:

🔺 Semua layanan ini GRATIS / tidak dipungut biaya.
🔺 Untuk pengaduan:
📞 WhatsApp: 0858 5327 6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!