Featured Post
informasi mengenai YANKESMASKIN (Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin) dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SYARAT DAN KETENTUAN
KETENTUAN:
- Yankesmaskin hanya dapat diakses oleh warga yang ber-KTP Jombang dan tempat tinggal di Kabupaten Jombang. 
- Harus dirawat di rumah sakit pemerintah atau puskesmas di Kabupaten Jombang. 
- Tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) saat dirawat atau masa pengobatan. 
- Hanya berlaku 1 kali dalam pembiayaan. 
SYARAT:
- Surat permohonan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Jombang. 
- Surat keterangan miskin dari pemerintah desa dan diketahui camat. 
- Ceklis kriteria fakir miskin berdasarkan Keputusan Mensos RI No. 262/HUK/2022. 
- Foto rumah pemohon yang ditandatangani kepala dusun dan diketahui kepala desa. 
- Daftar BPJS Kesehatan kelas 3. 
- Surat keterangan dokter. 
- Lembar verifikasi (khusus untuk RSUD Jombang). 
- Surat rujukan (khusus untuk rawat jalan). 
Kontak yang tertera:
- Instagram: @dinssos.jombang 
- Email: dinssos.jombang@gmail.com 
- Telepon: (0321) 8493687 
- Alamat: Jl. Raden Wijaya No. 15 Jombang 
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
 Gabung Grup Facebook Kami
    Gabung Grup Facebook Kami
  
Komentar
Posting Komentar