informasi mengenai YANKESMASKIN (Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin) dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
SYARAT DAN KETENTUAN
KETENTUAN:
Yankesmaskin hanya dapat diakses oleh warga yang ber-KTP Jombang dan tempat tinggal di Kabupaten Jombang.
Harus dirawat di rumah sakit pemerintah atau puskesmas di Kabupaten Jombang.
Tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) saat dirawat atau masa pengobatan.
Hanya berlaku 1 kali dalam pembiayaan.
SYARAT:
Surat permohonan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Jombang.
Surat keterangan miskin dari pemerintah desa dan diketahui camat.
Ceklis kriteria fakir miskin berdasarkan Keputusan Mensos RI No. 262/HUK/2022.
Foto rumah pemohon yang ditandatangani kepala dusun dan diketahui kepala desa.
Daftar BPJS Kesehatan kelas 3.
Surat keterangan dokter.
Lembar verifikasi (khusus untuk RSUD Jombang).
Surat rujukan (khusus untuk rawat jalan).
Kontak yang tertera:
Instagram: @dinssos.jombang
Email: dinssos.jombang@gmail.com
Telepon: (0321) 8493687
Alamat: Jl. Raden Wijaya No. 15 Jombang
Komentar
Posting Komentar