Featured Post
persyaratan Ahliwaris
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
✅ Cara Mengurus Surat Ahli Waris di Kecamatan Tembelang
Mengurus surat ahli waris adalah proses penting setelah seseorang meninggal dunia, terutama untuk keperluan administratif seperti warisan, perbankan, hingga pertanahan. Bagi warga Kecamatan Tembelang, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
📌 1. Surat Keterangan Waris dari Desa
Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat dan menjadi dasar utama dalam pengajuan ahli waris.
📌 2. Fotokopi Akta Kematian atau Surat Kematian dari Desa
Sebagai bukti bahwa pewaris (orang yang meninggal) sudah wafat secara sah menurut hukum dan administrasi.
📌 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Ahli Waris
Digunakan untuk identifikasi dan verifikasi data pihak yang mengajukan.
📌 4. Fotokopi Buku Nikah
Jika pewaris memiliki pasangan sah, maka buku nikah harus dilampirkan untuk menunjukkan hubungan perkawinan.
📌 5. Fotokopi Akta Cerai
Dibutuhkan bila pewaris atau ahli waris pernah menikah dan sudah bercerai secara resmi.
📌 6. Fotokopi Ijazah
Dokumen ini dapat membantu membuktikan kesesuaian nama jika ada perbedaan penulisan antara dokumen satu dengan lainnya.
📌 7. Fotokopi Akta Kelahiran
Wajib jika ahli waris masih berusia di bawah 17 tahun.
Juga berguna sebagai bukti hubungan keluarga.
📌 8. Surat Keterangan Beda Nama dari Desa
Jika ada perbedaan nama di antara dokumen (misalnya di KTP, ijazah, atau KK), maka surat ini wajib dilampirkan untuk memperkuat keabsahan identitas.
📝 Tips Tambahan
Pastikan semua fotokopi dokumen jelas dan terbaca.
Bawa dokumen asli saat mengajukan untuk keperluan verifikasi.
Datang lebih awal ke kantor desa atau kecamatan untuk menghindari antrean panjang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar