Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

persyaratan Ahliwaris

  

✅ Cara Mengurus Surat Ahli Waris di Kecamatan Tembelang

Mengurus surat ahli waris adalah proses penting setelah seseorang meninggal dunia, terutama untuk keperluan administratif seperti warisan, perbankan, hingga pertanahan. Bagi warga Kecamatan Tembelang, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

📌 1. Surat Keterangan Waris dari Desa

Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat dan menjadi dasar utama dalam pengajuan ahli waris.

📌 2. Fotokopi Akta Kematian atau Surat Kematian dari Desa

Sebagai bukti bahwa pewaris (orang yang meninggal) sudah wafat secara sah menurut hukum dan administrasi.

📌 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Ahli Waris

Digunakan untuk identifikasi dan verifikasi data pihak yang mengajukan.

📌 4. Fotokopi Buku Nikah

Jika pewaris memiliki pasangan sah, maka buku nikah harus dilampirkan untuk menunjukkan hubungan perkawinan.

📌 5. Fotokopi Akta Cerai

Dibutuhkan bila pewaris atau ahli waris pernah menikah dan sudah bercerai secara resmi.

📌 6. Fotokopi Ijazah

Dokumen ini dapat membantu membuktikan kesesuaian nama jika ada perbedaan penulisan antara dokumen satu dengan lainnya.

📌 7. Fotokopi Akta Kelahiran

  • Wajib jika ahli waris masih berusia di bawah 17 tahun.

  • Juga berguna sebagai bukti hubungan keluarga.

📌 8. Surat Keterangan Beda Nama dari Desa

Jika ada perbedaan nama di antara dokumen (misalnya di KTP, ijazah, atau KK), maka surat ini wajib dilampirkan untuk memperkuat keabsahan identitas.


📝 Tips Tambahan

  • Pastikan semua fotokopi dokumen jelas dan terbaca.

  • Bawa dokumen asli saat mengajukan untuk keperluan verifikasi.

  • Datang lebih awal ke kantor desa atau kecamatan untuk menghindari antrean panjang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!