Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Ingin Mengangkat Anak? Pahami Dulu Prosedurnya!

 

Ingin Mengangkat Anak? Pahami Dulu Prosedurnya!

Mengangkat anak adalah langkah mulia yang harus dilakukan dengan tanggung jawab penuh. Namun, proses pengangkatan anak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Di Kabupaten Jombang, Dinas Sosial telah menetapkan prosedur resmi yang harus dipahami oleh calon orang tua angkat (COTA) agar pengangkatan berjalan legal, aman, dan sesuai aturan.

Syarat-Syarat Pengangkatan Anak

1. Syarat Calon Anak Angkat (CAA):

  • Belum berusia 18 tahun

  • Anak telantar atau ditelantarkan

  • Membutuhkan perlindungan khusus

2. Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA):

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun

  • Seagama dengan calon anak angkat

  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan

  • Telah menikah secara sah minimal 5 tahun

  • Bukan pasangan sejenis

  • Belum atau tidak memiliki anak (atau hanya memiliki 1 anak)

  • Telah mengasuh anak minimal selama 6 bulan

3. Syarat Administrasi:

  • Legalitas Akta Kelahiran dan KK/KTP COTA

  • Surat Nikah COTA

  • Dokumen dari orang tua kandung anak atau wali sah

  • Surat keterangan dari RS dan instansi pemerintah terkait

  • Surat penyerahan anak dari orang tua kandung kepada COTA

  • Surat Keterangan Gaji


Langkah-Langkah Prosedur Pengangkatan Anak

Berikut alur resmi yang ditetapkan Dinas Sosial Kabupaten Jombang:

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) datang ke Dinas Sosial untuk memulai proses.

  2. Konsultasi Persyaratan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesiapan calon orang tua.

  3. Home Visit I dilakukan untuk mengecek kondisi rumah dan lingkungan COTA.

  4. Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan SK izin pengasuhan.

  5. Home Visit II dilakukan sebagai verifikasi lanjutan.

  6. Sidang Tim PIPA di Dinsos Provinsi untuk menentukan kelayakan pengangkatan anak.

  7. Dikeluarkan SK Tim PIPA dan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas.

  8. Pengadilan Negeri mengecek kembali seluruh dokumen dan menetapkan pengangkatan secara sah.

  9. Dinas Sosial Provinsi melakukan pencatatan data.

  10. COTA wajib melaporkan perkembangan anak setiap tahun kepada Dinas Sosial.


Mengapa Harus Ikuti Prosedur?

Prosedur ini bukan untuk mempersulit, tapi demi kepentingan terbaik bagi anak dan calon orang tua angkat. Anak akan terlindungi secara hukum, dan orang tua angkat memperoleh legitimasi penuh secara administratif dan sosial.

💬 “Setiap anak berhak tumbuh dalam keluarga yang penuh kasih sayang, dan setiap orang tua angkat berhak mendapatkan panduan yang benar.”


📍 Jl. Raden Wijaya No.15, Kepanjen, Jombang
📞 (0321) 8493687
📧 dinsos.jombangkab.go.id | dinsos.jombang@gmail.com
📱 @dinsos.jombang

Pasti Hadir! Ikhlas Melayani.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!