Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Pengajuan Online

  

💻 Langkah-Langkah Pengajuan Pelayanan DUKCAPIL Jombang Secara Online

Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang

Kini warga Kabupaten Jombang, khususnya yang tinggal di Kecamatan Tembelang, bisa mengurus dokumen kependudukan secara online tanpa harus datang ke kantor DUKCAPIL.

Berikut ini panduan lengkap dan persyaratannya:


✅ 1. Scan Dokumen Persyaratan

  • Semua dokumen harus discanning dan disimpan dalam format PDF.

  • Ukuran maksimal file: 10 MB.

  • Disarankan menggunakan aplikasi CamScanner atau sejenisnya di Android/iPhone.


✅ 2. Akses Website Resmi DUKCAPIL Jombang

🌐 Kunjungiwww.dukcapil.jombangkab.go.id

Silakan pilih jenis layanan, seperti:

  • KIA (Kartu Identitas Anak)

  • Akta Kelahiran

  • Akta Kematian

  • Perpindahan Domisili

  • dan layanan lainnya sesuai kebutuhan Anda.


✅ 3. Isi Biodata & Upload Dokumen

🔹 Siapkan:

  • Email aktif (Gmail)

  • Nomor HP yang bisa dihubungi

🔹 Lengkapi kolom isian:

  • NIK Pemohon

  • Nomor Kartu Keluarga (KK)

  • Nama Lengkap

  • Dan data lain sesuai formulir layanan

📎 Upload dokumen persyaratan:

  • Semua berkas harus dokumen asli (bukan fotokopi).

  • Gabungkan semua dokumen ke dalam satu file PDF.


✅ 4. Cek Notifikasi Melalui Email

💬 Berkas akan diverifikasi oleh petugas pada jam kerja:

  • Senin – Kamis: 07.00 – 15.00 WIB

  • Jumat: 07.00 – 14.00 WIB

📧 Cek email secara berkala:

  • Akan ada notifikasi hasil verifikasi.

  • Jika disetujui, Anda bisa:

    • Mencetak dokumen (jika tersedia),

    • atau klik status “Diterima” untuk melihat jadwal & tempat pengambilan.


🍼 Khusus Akta Kelahiran & Akta Kematian

✅ Akta Kelahiran

🔸 Syarat:

  • Tahun lahir minimal 2000 ke atas

  • Proses bisa lewat desa melalui sistem CAK NGATESO

  • Dokumen yang diunggah:

    • KTP orang tua

    • KK asli

    • Surat kelahiran dari desa (Formulir F201)

    • Surat kelahiran dari fasilitas medis

    • Buku nikah asli


✅ Akta Kematian

🔸 Syarat:

  • Tahun meninggal minimal 2022 ke atas

  • Bisa diajukan melalui desa via CAK NGATESO

  • Dokumen yang dibutuhkan:

    • KTP almarhum (jika masih ada)

    • KK asli

    • KTP ahli waris

    • Jika ahli waris beda KK, lampirkan KK ahli waris

📌 Catatan Penting:
Jika tahun di luar batas ketentuan, pengajuan hanya bisa dilakukan:

  • Melalui website DUKCAPIL (jika data masih ada di sistem SIAK Terpusat)

  • Jika data tidak tersedia, maka wajib mengurus langsung ke loket DUKCAPIL Jombang


🧒 Persyaratan Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak)

  • KTP orang tua asli

  • KK asli

  • Akta kelahiran anak

  • Ijazah terakhir (jika ada)

  • Buku nikah / Akta cerai orang tua

  • Pas foto ukuran 4x6 (untuk anak usia 5 tahun ke atas)
    ❗ Anak usia di bawah 5 tahun tidak perlu foto


🚚 Persyaratan Pindah Domisili (F-103)

  • Formulir F-103 (minta di desa atau download di sini)

  • Buku Nikah (jika statusnya kawin)

  • Akte Cerai Hidup (jika statusnya cerai hidup)

  • Akte Kematian (jika statusnya cerai mati)

  • KTP asli pemohon (atau surat kehilangan dari kepolisian)

  • KK asli (atau surat kehilangan dari kepolisian)


📌 Catatan Umum:

  • Semua dokumen harus dokumen asli

  • Scan dokumen dengan jelas

  • Gabungkan seluruh berkas ke dalam satu file PDF

  • Ukuran maksimal: 10 MB


📞 Kontak & Informasi Tambahan

📍 Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com

💬 Jika ada pertanyaan, silakan hubungi desa masing-masing atau datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!