Featured Post
Pengajuan Online
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
💻 Langkah-Langkah Pengajuan Pelayanan DUKCAPIL Jombang Secara Online
Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang
Kini warga Kabupaten Jombang, khususnya yang tinggal di Kecamatan Tembelang, bisa mengurus dokumen kependudukan secara online tanpa harus datang ke kantor DUKCAPIL.
Berikut ini panduan lengkap dan persyaratannya:
✅ 1. Scan Dokumen Persyaratan
Semua dokumen harus discanning dan disimpan dalam format PDF.
Ukuran maksimal file: 10 MB.
Disarankan menggunakan aplikasi CamScanner atau sejenisnya di Android/iPhone.
✅ 2. Akses Website Resmi DUKCAPIL Jombang
🌐 Kunjungi: www.dukcapil.jombangkab.go.id
Silakan pilih jenis layanan, seperti:
KIA (Kartu Identitas Anak)
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Perpindahan Domisili
dan layanan lainnya sesuai kebutuhan Anda.
✅ 3. Isi Biodata & Upload Dokumen
🔹 Siapkan:
Email aktif (Gmail)
Nomor HP yang bisa dihubungi
🔹 Lengkapi kolom isian:
NIK Pemohon
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nama Lengkap
Dan data lain sesuai formulir layanan
📎 Upload dokumen persyaratan:
Semua berkas harus dokumen asli (bukan fotokopi).
Gabungkan semua dokumen ke dalam satu file PDF.
✅ 4. Cek Notifikasi Melalui Email
💬 Berkas akan diverifikasi oleh petugas pada jam kerja:
Senin – Kamis: 07.00 – 15.00 WIB
Jumat: 07.00 – 14.00 WIB
📧 Cek email secara berkala:
Akan ada notifikasi hasil verifikasi.
Jika disetujui, Anda bisa:
Mencetak dokumen (jika tersedia),
atau klik status “Diterima” untuk melihat jadwal & tempat pengambilan.
🍼 Khusus Akta Kelahiran & Akta Kematian
✅ Akta Kelahiran
🔸 Syarat:
Tahun lahir minimal 2000 ke atas
Proses bisa lewat desa melalui sistem CAK NGATESO
Dokumen yang diunggah:
KTP orang tua
KK asli
Surat kelahiran dari desa (Formulir F201)
Surat kelahiran dari fasilitas medis
Buku nikah asli
✅ Akta Kematian
🔸 Syarat:
Tahun meninggal minimal 2022 ke atas
Bisa diajukan melalui desa via CAK NGATESO
Dokumen yang dibutuhkan:
KTP almarhum (jika masih ada)
KK asli
KTP ahli waris
Jika ahli waris beda KK, lampirkan KK ahli waris
📌 Catatan Penting:
Jika tahun di luar batas ketentuan, pengajuan hanya bisa dilakukan:
Melalui website DUKCAPIL (jika data masih ada di sistem SIAK Terpusat)
Jika data tidak tersedia, maka wajib mengurus langsung ke loket DUKCAPIL Jombang
🧒 Persyaratan Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak)
KTP orang tua asli
KK asli
Akta kelahiran anak
Ijazah terakhir (jika ada)
Buku nikah / Akta cerai orang tua
Pas foto ukuran 4x6 (untuk anak usia 5 tahun ke atas)
❗ Anak usia di bawah 5 tahun tidak perlu foto
🚚 Persyaratan Pindah Domisili (F-103)
Formulir F-103 (minta di desa atau download di sini)
Buku Nikah (jika statusnya kawin)
Akte Cerai Hidup (jika statusnya cerai hidup)
Akte Kematian (jika statusnya cerai mati)
KTP asli pemohon (atau surat kehilangan dari kepolisian)
KK asli (atau surat kehilangan dari kepolisian)
📌 Catatan Umum:
Semua dokumen harus dokumen asli
Scan dokumen dengan jelas
Gabungkan seluruh berkas ke dalam satu file PDF
Ukuran maksimal: 10 MB
📞 Kontak & Informasi Tambahan
📍 Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
💬 Jika ada pertanyaan, silakan hubungi desa masing-masing atau datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar