KECAMATAN TEMBELANG 86

Pengajuan Online

  

💻 Langkah-Langkah Pengajuan Pelayanan DUKCAPIL Jombang Secara Online

Kecamatan Tembelang – Kabupaten Jombang

Kini warga Kabupaten Jombang, khususnya yang tinggal di Kecamatan Tembelang, bisa mengurus dokumen kependudukan secara online tanpa harus datang ke kantor DUKCAPIL.

Berikut ini panduan lengkap dan persyaratannya:


✅ 1. Scan Dokumen Persyaratan

  • Semua dokumen harus discanning dan disimpan dalam format PDF.

  • Ukuran maksimal file: 10 MB.

  • Disarankan menggunakan aplikasi CamScanner atau sejenisnya di Android/iPhone.


✅ 2. Akses Website Resmi DUKCAPIL Jombang

🌐 Kunjungiwww.dukcapil.jombangkab.go.id

Silakan pilih jenis layanan, seperti:

  • KIA (Kartu Identitas Anak)

  • Akta Kelahiran

  • Akta Kematian

  • Perpindahan Domisili

  • dan layanan lainnya sesuai kebutuhan Anda.


✅ 3. Isi Biodata & Upload Dokumen

🔹 Siapkan:

  • Email aktif (Gmail)

  • Nomor HP yang bisa dihubungi

🔹 Lengkapi kolom isian:

  • NIK Pemohon

  • Nomor Kartu Keluarga (KK)

  • Nama Lengkap

  • Dan data lain sesuai formulir layanan

📎 Upload dokumen persyaratan:

  • Semua berkas harus dokumen asli (bukan fotokopi).

  • Gabungkan semua dokumen ke dalam satu file PDF.


✅ 4. Cek Notifikasi Melalui Email

💬 Berkas akan diverifikasi oleh petugas pada jam kerja:

  • Senin – Kamis: 07.00 – 15.00 WIB

  • Jumat: 07.00 – 14.00 WIB

📧 Cek email secara berkala:

  • Akan ada notifikasi hasil verifikasi.

  • Jika disetujui, Anda bisa:

    • Mencetak dokumen (jika tersedia),

    • atau klik status “Diterima” untuk melihat jadwal & tempat pengambilan.


🍼 Khusus Akta Kelahiran & Akta Kematian

✅ Akta Kelahiran

🔸 Syarat:

  • Tahun lahir minimal 2000 ke atas

  • Proses bisa lewat desa melalui sistem CAK NGATESO

  • Dokumen yang diunggah:

    • KTP orang tua

    • KK asli

    • Surat kelahiran dari desa (Formulir F201)

    • Surat kelahiran dari fasilitas medis

    • Buku nikah asli


✅ Akta Kematian

🔸 Syarat:

  • Tahun meninggal minimal 2022 ke atas

  • Bisa diajukan melalui desa via CAK NGATESO

  • Dokumen yang dibutuhkan:

    • KTP almarhum (jika masih ada)

    • KK asli

    • KTP ahli waris

    • Jika ahli waris beda KK, lampirkan KK ahli waris

📌 Catatan Penting:
Jika tahun di luar batas ketentuan, pengajuan hanya bisa dilakukan:

  • Melalui website DUKCAPIL (jika data masih ada di sistem SIAK Terpusat)

  • Jika data tidak tersedia, maka wajib mengurus langsung ke loket DUKCAPIL Jombang


🧒 Persyaratan Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak)

  • KTP orang tua asli

  • KK asli

  • Akta kelahiran anak

  • Ijazah terakhir (jika ada)

  • Buku nikah / Akta cerai orang tua

  • Pas foto ukuran 4x6 (untuk anak usia 5 tahun ke atas)
    ❗ Anak usia di bawah 5 tahun tidak perlu foto


🚚 Persyaratan Pindah Domisili (F-103)

  • Formulir F-103 (minta di desa atau download di sini)

  • Buku Nikah (jika statusnya kawin)

  • Akte Cerai Hidup (jika statusnya cerai hidup)

  • Akte Kematian (jika statusnya cerai mati)

  • KTP asli pemohon (atau surat kehilangan dari kepolisian)

  • KK asli (atau surat kehilangan dari kepolisian)


📌 Catatan Umum:

  • Semua dokumen harus dokumen asli

  • Scan dokumen dengan jelas

  • Gabungkan seluruh berkas ke dalam satu file PDF

  • Ukuran maksimal: 10 MB


📞 Kontak & Informasi Tambahan

📍 Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com

💬 Jika ada pertanyaan, silakan hubungi desa masing-masing atau datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan