Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Daftar Warga yang Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik di Kecamatan Tembelang

Daftar Warga yang Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik di Kecamatan Tembelang

Perekaman KTP elektronik (KTP-el) merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang akurat, tertib, dan terintegrasi secara nasional. KTP-el tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal resmi, tetapi juga sebagai kunci akses utama terhadap berbagai layanan publik, mulai dari perbankan, pendidikan, hingga kesehatan.

Di Kecamatan Tembelang, proses perekaman KTP-el terus digencarkan dengan semangat melayani dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Perekaman dilakukan baik di kantor kecamatan, desa, maupun melalui layanan keliling atau jemput bola untuk menjangkau warga yang kesulitan datang langsung, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan pelajar.

Perhatian khusus bagi warga yang telah memasuki usia 16 tahun! Sesuai dengan ketentuan terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, remaja yang telah berusia 16 tahun sudah diperbolehkan melakukan perekaman KTP-el meskipun belum berusia 17 tahun. Hal ini bertujuan agar dokumen KTP dapat langsung dicetak dan aktif secara otomatis begitu warga berusia 17 tahun.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh remaja usia 16 tahun ke atas di wilayah Kecamatan Tembelang untuk segera datang ke kantor kecamatan dan melakukan perekaman KTP-el. Monggo, manfaatkan layanan ini sebaik mungkin agar hak-hak administratif Anda terlindungi dan tidak mengalami kendala saat mendaftar sekolah, kuliah, atau mengakses layanan lainnya.

Berikut ini kami sajikan daftar nama warga yang telah melakukan perekaman data KTP elektronik di wilayah Kecamatan Tembelang. Data ini akan terus diperbarui secara berkala sebagai bentuk transparansi dan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif mengikuti proses perekaman:

Apabila nama Anda belum tercantum dalam daftar di atas, besar kemungkinan Anda belum melakukan perekaman data atau data Anda sedang dalam proses validasi oleh petugas Disdukcapil. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Tembelang, khususnya yang belum pernah melakukan perekaman, untuk segera datang ke kantor kecamatan atau memanfaatkan layanan perekaman yang tersedia di desa masing-masing.

Perekaman KTP-el tidak dikenakan biaya alias GRATIS. Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) saat melakukan perekaman. Untuk informasi jadwal dan lokasi perekaman terdekat, silakan hubungi perangkat desa atau petugas kecamatan.

Dengan lengkapnya data KTP-el, kita turut membantu pemerintah dalam membangun sistem informasi kependudukan yang valid dan terpercaya. Mari kita sukseskan gerakan nasional tertib administrasi kependudukan demi masa depan pelayanan publik yang lebih baik dan terintegrasi!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!