✅ PENGAKUAN RESMI NEGARA UNTUK PENGHAYAT KEPERCAYAAN
✅ PENGAKUAN RESMI NEGARA UNTUK PENGHAYAT KEPERCAYAAN
Berdasarkan **Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016**, status Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME kini diakui secara setara dalam dokumen kependudukan.
Segera urus hak Anda! Klik tombol di bawah ini untuk mengunduh dokumen penting yang Anda perlukan:
Dasar Hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 97/PUU-XIV/2016
Putusan ini mengabulkan permohonan agar frasa "agama" dalam UU Administrasi Kependudukan ditafsirkan termasuk "kepercayaan", sehingga kolom agama pada KTP/KK dapat diisi dengan **"Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa"**.
Komentar
Posting Komentar