KECAMATAN TEMBELANG 86

✅ PENGAKUAN RESMI NEGARA UNTUK PENGHAYAT KEPERCAYAAN

✅ PENGAKUAN RESMI NEGARA UNTUK PENGHAYAT KEPERCAYAAN


Berdasarkan **Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016**, status Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME kini diakui secara setara dalam dokumen kependudukan.

Segera urus hak Anda! Klik tombol di bawah ini untuk mengunduh dokumen penting yang Anda perlukan:

⬇️ DOWNLOAD SPTJM PENGHAYAT KEPERCAYAAN (Wajib Ada) 📝 UNDUH SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN AGAMA (Jika Diperlukan)

Dasar Hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 97/PUU-XIV/2016
Putusan ini mengabulkan permohonan agar frasa "agama" dalam UU Administrasi Kependudukan ditafsirkan termasuk "kepercayaan", sehingga kolom agama pada KTP/KK dapat diisi dengan **"Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa"**.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan