KECAMATAN TEMBELANG 86

Rekapitulasi Pelayanan PATEN Kecamatan Tembelang


 

Rekapitulasi Pelayanan PATEN Kecamatan Tembelang

Periode 2 Januari 2026 (Data hingga pukul 15.00 WIB)

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, Kecamatan Tembelang secara rutin menyampaikan informasi terkait Rekapitulasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Berikut kami sampaikan rekap pelayanan PATEN untuk hari Kamis, 2 Januari 2026, dengan data yang dihimpun hingga pukul 15.00 WIB.

Rekapitulasi ini merupakan hasil pengolahan data dari seluruh layanan administrasi yang dilaksanakan melalui loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang serta layanan berbasis sistem online, sehingga mencerminkan kondisi pelayanan secara menyeluruh pada hari tersebut.

Capaian Pelayanan Administrasi Kependudukan

Pada periode pelaporan ini, layanan administrasi kependudukan masih menjadi jenis layanan yang paling banyak diakses oleh masyarakat. Tercatat sebanyak 4 permohonan Kartu Keluarga (KK) yang masuk dan diproses oleh petugas pelayanan. Selain itu, terdapat 2 layanan rekam data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik, Kecamatan Tembelang juga mencatat 12 layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang lebih praktis, aman, dan efisien.

Pelayanan Administrasi Umum dan Sosial Kemasyarakatan

Selain layanan kependudukan, Kecamatan Tembelang juga memberikan berbagai layanan administrasi umum dan sosial kemasyarakatan. Pada tanggal tersebut, tercatat 1 permohonan dispensasi nikah, 1 layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta 4 layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah diproses oleh petugas sesuai ketentuan.

Untuk layanan perpindahan penduduk, terdapat 1 layanan pindah keluar yang telah ditangani. Sementara itu, layanan lainnya seperti izin keramaian, proposal, ahli waris, maupun pindah datang tidak tercatat pada periode rekapitulasi ini.

Selain itu, Kecamatan Tembelang juga melayani 1 permohonan cetak Kartu Keluarga rusak, sebagai bentuk komitmen dalam memastikan dokumen administrasi kependudukan masyarakat tetap tertib dan valid.

Kondisi Pending dan Ketersediaan Blanko

Berdasarkan hasil rekapitulasi hingga pukul 15.00 WIB, tidak terdapat data pending Kartu Keluarga (KK) baik di tingkat desa maupun kecamatan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pelayanan administrasi pada hari tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Adapun terkait ketersediaan blanko KTP, Kecamatan Tembelang masih memiliki sisa kuota sebanyak 27 keping. Dengan ketersediaan tersebut, pelayanan perekaman maupun pencetakan KTP bagi masyarakat masih dapat dilaksanakan secara optimal.

Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik

Pemerintah Kecamatan Tembelang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui PATEN, baik dari sisi kecepatan pelayanan, ketepatan data, maupun kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan. Masyarakat diimbau untuk selalu mempersiapkan persyaratan administrasi secara lengkap dan memanfaatkan layanan online yang telah disediakan guna mendukung pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Informasi rekapitulasi pelayanan ini diharapkan dapat menjadi sarana transparansi sekaligus bahan evaluasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan publik di Kecamatan Tembelang ke depannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan