Blanko KTP di Kecamatan Tembelang Sudah Tersedia, Namun Terbatas
Blanko KTP di Kecamatan Tembelang Sudah Tersedia, Namun Terbatas
Pemberitahuan resmi — Mohon baca syarat pendaftaran dan aktivasi IKD sebelum mengajukan cetak KTP.
Kecamatan Tembelang menginformasikan bahwa blanko KTP kini tersedia, namun jumlah masih terbatas. Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin melakukan pencetakan KTP di Kecamatan Tembelang diwajibkan mendaftar dan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu.
Cara Pendaftaran & Persyaratan
- Pendaftaran IKD dapat dilakukan melalui desa masing-masing atau di Kantor Kecamatan Tembelang.
- Warga cukup membawa HP Android atau iPhone dan berkas pengajuan cetak KTP.
- Prosedur: Datang ke desa → Aktivasi IKD → Mengajukan cetak KTP Fisik di kecamatan.
- Jika tidak memiliki HP Android/iOS, pemohon dapat datang langsung ke kantor Kecamatan dengan Membawa Berkas Pemohonan Cetak KTP Fiisk
Ketentuan Penukaran Blanko KTP _ El
Penambahan blanko KTP dari Dispendukcapil Jombang dipengaruhi jumlah aktivasi IKD di Kecamatan Tembelang. Contoh ketentuan operasional:
- Jika kecamatan memperoleh 100 keping blanko, maka minimal 50% aktivasi IKD diperlukan untuk menukarkan blanko tersebut.
- Artinya, semakin banyak warga yang mengaktifkan IKD, semakin besar peluang kecamatan memperoleh tambahan blanko KTP.
Ketentuan Lain
- Pemohon KTP wajib hadir sendiri dan tidak diperbolehkan diwakilkan, kecuali dalam kondisi khusus (mis. ODGJ atau keadaan lain yang dapat dibenarkan).
- Kuota cetak KTP bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketersediaan blanko dan alat.
Imbauan: Mohon kepada seluruh warga untuk segera melakukan aktivasi IKD melalui desa masing-masing agar pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih lancar dan Kecamatan Tembelang bisa memperoleh blanko tambahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar