Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

⚡ Persyaratan Pengajuan Subsidi Listrik

 

⚡ Persyaratan Pengajuan Subsidi Listrik

Untuk mendapatkan subsidi listrik bagi warga yang membutuhkan, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:


Syarat Utama:

  • Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    (Pastikan nama Anda sudah masuk dalam basis data DTKS milik Kemensos)


📋 Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Subsidi Listrik
    Formulir dapat diperoleh di kantor desa/kelurahan masing-masing.

  2. Kartu Keluarga (KK) asli

  3. KTP asli pemohon

  4. Salah satu atau beberapa kartu bantuan sosial (asli):

    • Kartu PKH

    • Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

    • Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)

    • Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat)

  5. Nomor ID Pelanggan Listrik (12 digit)
    (Biasanya tertera di meteran atau bukti pembayaran listrik)


📌 Catatan Penting:

  • Pastikan semua dokumen asli dibawa saat pengajuan.
    (Fotokopi juga bisa dilampirkan bila diminta)

  • Pengajuan dilakukan melalui kantor desa/kelurahan untuk diteruskan ke tingkat kecamatan.

  • Jika Anda belum terdaftar di DTKS, segera ajukan permohonan pendaftaran melalui perangkat desa.


📞 Kontak & Informasi Tambahan:

Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com


💬 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi perangkat desa masing-masing atau langsung datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!