Featured Post
⚡ Persyaratan Pengajuan Subsidi Listrik
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
⚡ Persyaratan Pengajuan Subsidi Listrik
Untuk mendapatkan subsidi listrik bagi warga yang membutuhkan, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
✅ Syarat Utama:
-
Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
(Pastikan nama Anda sudah masuk dalam basis data DTKS milik Kemensos)
📋 Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan:
-
Mengisi Formulir Permohonan Subsidi Listrik
Formulir dapat diperoleh di kantor desa/kelurahan masing-masing. -
Kartu Keluarga (KK) asli
-
KTP asli pemohon
-
Salah satu atau beberapa kartu bantuan sosial (asli):
-
Kartu PKH
-
Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
-
Kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar)
-
Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat)
-
-
Nomor ID Pelanggan Listrik (12 digit)
(Biasanya tertera di meteran atau bukti pembayaran listrik)
📌 Catatan Penting:
-
Pastikan semua dokumen asli dibawa saat pengajuan.
(Fotokopi juga bisa dilampirkan bila diminta) -
Pengajuan dilakukan melalui kantor desa/kelurahan untuk diteruskan ke tingkat kecamatan.
-
Jika Anda belum terdaftar di DTKS, segera ajukan permohonan pendaftaran melalui perangkat desa.
📞 Kontak & Informasi Tambahan:
Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
💬 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi perangkat desa masing-masing atau langsung datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar