Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

💍 Persyaratan Dispensasi Nikah

 

💍 Persyaratan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah diperlukan apabila calon mempelai belum mencapai usia minimal perkawinan sesuai ketentuan undang-undang, atau terdapat kondisi khusus lainnya. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon:


Persyaratan Lengkap:

  1. Mengisi Formulir Permohonan dari Desa

    • Formulir diisi lengkap dan benar

    • Dapat diminta melalui Pak Modin atau perangkat desa setempat

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    • Dari kedua belah pihak calon mempelai

  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

    • Dari kedua belah pihak calon mempelai

  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir

    • Dari kedua calon mempelai

  5. Jika status cerai hidup:

    • Lampirkan fotokopi Akta Cerai

  6. Jika calon mempelai masih di bawah umur:

    • Lampirkan Surat Penetapan Dispensasi dari Pengadilan Agama


⚠️ Catatan Penting:

  • Pastikan seluruh data yang dicantumkan benar dan valid

  • Semua dokumen harus dalam kondisi jelas dan terbaca

  • Proses pengajuan dilakukan melalui desa, kemudian diteruskan ke Kecamatan, dan selanjutnya ke KUA/Pengadilan Agama sesuai kebutuhan


📍 Kontak Layanan KK Kecamatan Tembelang:

Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!