Featured Post
💍 Persyaratan Dispensasi Nikah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
💍 Persyaratan Dispensasi Nikah
Dispensasi nikah diperlukan apabila calon mempelai belum mencapai usia minimal perkawinan sesuai ketentuan undang-undang, atau terdapat kondisi khusus lainnya. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon:
✅ Persyaratan Lengkap:
-
Mengisi Formulir Permohonan dari Desa
-
Formulir diisi lengkap dan benar
-
Dapat diminta melalui Pak Modin atau perangkat desa setempat
-
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Dari kedua belah pihak calon mempelai
-
-
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-
Dari kedua belah pihak calon mempelai
-
-
Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir
-
Dari kedua calon mempelai
-
-
Jika status cerai hidup:
-
Lampirkan fotokopi Akta Cerai
-
-
Jika calon mempelai masih di bawah umur:
-
Lampirkan Surat Penetapan Dispensasi dari Pengadilan Agama
-
⚠️ Catatan Penting:
-
Pastikan seluruh data yang dicantumkan benar dan valid
-
Semua dokumen harus dalam kondisi jelas dan terbaca
-
Proses pengajuan dilakukan melalui desa, kemudian diteruskan ke Kecamatan, dan selanjutnya ke KUA/Pengadilan Agama sesuai kebutuhan
📍 Kontak Layanan KK Kecamatan Tembelang:
Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar