KECAMATAN TEMBELANG 86

Penting! Layanan Perekaman KTP-EL di Kecamatan Tembelang Sementara Tidak Dapat Dilayani

 

Pengumuma Penting! Layanan Perekaman KTP-EL di Kecamatan Tembelang Sementara Tidak Dapat Dilayani

Halo, warga Tembelang! Kami ingin memberitahukan bahwa saat ini layanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Tembelang untuk sementara waktu tidak dapat dilayani. Ada kerusakan teknis pada perangkat perekaman data biometrik, seperti sidik jari, iris mata, dan foto wajah, yang sedang diperbaiki oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang (Dispendukcapil).

Bagi kalian yang membutuhkan perekaman KTP-el, baik untuk pembuatan KTP baru, penggantian KTP hilang atau rusak, atau pembaruan data, bisa langsung menuju ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jombang. Pastikan membawa dokumen persyaratan yang lengkap seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang), atau KTP asli (jika ingin mengganti KTP yang rusak atau melakukan perubahan data).

Alamat Dispendukcapil Jombang:
📍 Jl. KH. Wahid Hasyim No. 137, Kepanjen, Jombang
⏰ Jam Layanan: Senin-Kamis 08.00 – 12.00 WIB, Jumat 08.00 – 11.00 WIB

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan berharap perbaikan perangkat bisa segera selesai. Jangan lupa, semua layanan perekaman dan penerbitan KTP-el GRATIS tanpa biaya apapun, jadi berhati-hatilah terhadap oknum yang menawarkan jasa perekaman dengan imbalan uang.

Semoga informasi ini bermanfaat! Untuk update lebih lanjut, ikuti terus pengumuman di website resmi Kecamatan Tembelang dan media sosial resmi kami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan