Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Penting! Layanan Perekaman KTP-EL di Kecamatan Tembelang Sementara Tidak Dapat Dilayani

 

Pengumuma Penting! Layanan Perekaman KTP-EL di Kecamatan Tembelang Sementara Tidak Dapat Dilayani

Halo, warga Tembelang! Kami ingin memberitahukan bahwa saat ini layanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Tembelang untuk sementara waktu tidak dapat dilayani. Ada kerusakan teknis pada perangkat perekaman data biometrik, seperti sidik jari, iris mata, dan foto wajah, yang sedang diperbaiki oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang (Dispendukcapil).

Bagi kalian yang membutuhkan perekaman KTP-el, baik untuk pembuatan KTP baru, penggantian KTP hilang atau rusak, atau pembaruan data, bisa langsung menuju ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jombang. Pastikan membawa dokumen persyaratan yang lengkap seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang), atau KTP asli (jika ingin mengganti KTP yang rusak atau melakukan perubahan data).

Alamat Dispendukcapil Jombang:
📍 Jl. KH. Wahid Hasyim No. 137, Kepanjen, Jombang
⏰ Jam Layanan: Senin-Kamis 08.00 – 12.00 WIB, Jumat 08.00 – 11.00 WIB

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan berharap perbaikan perangkat bisa segera selesai. Jangan lupa, semua layanan perekaman dan penerbitan KTP-el GRATIS tanpa biaya apapun, jadi berhati-hatilah terhadap oknum yang menawarkan jasa perekaman dengan imbalan uang.

Semoga informasi ini bermanfaat! Untuk update lebih lanjut, ikuti terus pengumuman di website resmi Kecamatan Tembelang dan media sosial resmi kami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!