KECAMATAN TEMBELANG 86

🪪 Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

 

🪪 Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Persyaratan (baik Online maupun Offline):

  1. Mengisi Formulir F1.02 (formulir pengajuan KIA)

  2. Fotokopi Akta Kelahiran

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – Wajib KK Jombang

  4. Fotokopi KTP-el orang tua / kepala keluarga

  5. Pas foto 4x6 berwarna 1 lembar
    (❗ Hanya untuk anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari)


📝 Mekanisme / Prosedur Pelayanan KIA

🔹 Offline (Langsung ke Kantor Kecamatan):

  • Pemohon datang dan mengisi Formulir F1.02

  • Menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket pelayanan

  • Petugas memproses dan pemohon menunggu pencetakan KIA

🔹 Online (Melalui Website):

  • Akses website: https://dukcapil.jombangkab.go.id

  • Isi formulir pengajuan online

  • Pilih layanan: Produk KIA

  • Unggah semua dokumen pendukung

  • Ambil dokumen di kantor setelah menerima info jadwal dari petugas
    (📌 Semua dokumen yang diunggah harus asli versi scan-nya)


Jangka Waktu Penerbitan KIA

  • 1 hari kerja (jika mengurus secara offline)

  • 1 hari kerja setelah verifikasi (untuk online, dihitung dari pengajuan & unggah dokumen lengkap)


⚠️ Informasi Penting:

🔺 Semua layanan ini GRATIS / tidak dipungut biaya.
🔺 Untuk pengaduan:
📞 WhatsApp: 0858 5327 6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan