Featured Post
🪪 Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
🪪 Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
✅ Persyaratan (baik Online maupun Offline):
-
Mengisi Formulir F1.02 (formulir pengajuan KIA)
-
Fotokopi Akta Kelahiran
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – Wajib KK Jombang
-
Fotokopi KTP-el orang tua / kepala keluarga
-
Pas foto 4x6 berwarna 1 lembar
(❗ Hanya untuk anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari)
📝 Mekanisme / Prosedur Pelayanan KIA
🔹 Offline (Langsung ke Kantor Kecamatan):
-
Pemohon datang dan mengisi Formulir F1.02
-
Menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket pelayanan
-
Petugas memproses dan pemohon menunggu pencetakan KIA
🔹 Online (Melalui Website):
-
Akses website: https://dukcapil.jombangkab.go.id
-
Isi formulir pengajuan online
-
Pilih layanan: Produk KIA
-
Unggah semua dokumen pendukung
-
Ambil dokumen di kantor setelah menerima info jadwal dari petugas
(📌 Semua dokumen yang diunggah harus asli versi scan-nya)
⏳ Jangka Waktu Penerbitan KIA
-
1 hari kerja (jika mengurus secara offline)
-
1 hari kerja setelah verifikasi (untuk online, dihitung dari pengajuan & unggah dokumen lengkap)
⚠️ Informasi Penting:
🔺 Semua layanan ini GRATIS / tidak dipungut biaya.
🔺 Untuk pengaduan:
📞 WhatsApp: 0858 5327 6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar