Featured Post
📄 Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran & Akta Kematian karena Hilang
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
📄 Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran & Akta Kematian karena Hilang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang memberikan layanan penerbitan ulang Kutipan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan tersebut.
📝 Persyaratan Penerbitan Ulang Akta Kelahiran:
-
Mengisi Formulir F2.01 dari desa
-
Fotokopi KTP-el pemohon
-
Fotokopi Akta Kelahiran lama (jika ada)
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)
-
SPTJM Kelahiran (dapat diminta di desa atau kecamatan)
-
Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai Hidup
Jika tidak bisa ditunjukkan, wajib melampirkan Formulir F-204 (SPTJM sebagai Pasangan Suami Istri)
📌 Formulir tersedia di kantor desa atau kecamatan.
⚠️ Catatan Penting Akta Kelahiran:
Jika tidak dapat menunjukkan buku nikah atau akta cerai, maka akan dicantumkan catatan:
"Perkawinan Belum Tercatat"
pada akta kelahiran, sesuai peraturan yang berlaku.
📌 Jika tidak ingin ada catatan tersebut, pemohon disarankan untuk:
-
Mengurus duplikat Buku Nikah di KUA
-
Mengurus duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama
✅ Dokumen Tambahan (Jika Sesuai Kasus):
-
Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari desa (jika orang tua belum menikah)
-
Surat Kelahiran dari fasilitas kesehatan (asli)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pastikan nama anak sudah tercantum -
Fotokopi KTP Orang Tua
-
Jika orang tua meninggal: Surat Keterangan Kematian dari desa
-
Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya: KTP orang tua yang diketahui
-
-
Fotokopi Ijazah terakhir (jika anak sudah bersekolah)
📄 Persyaratan Penerbitan Ulang Akta Kematian:
-
Mengisi Formulir F2.01 dari desa
-
Fotokopi KTP dan KK pemohon
-
Pemohon wajib merupakan ahli waris
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)
📌 Catatan Tambahan:
-
Semua dokumen harus valid, asli, dan terbaca jelas
-
Disarankan untuk memulai pengurusan dari kantor desa agar proses lebih cepat dan mudah diverifikasi
📍 Alamat Dispendukcapil Kabupaten Jombang:
Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang
📞 Kontak & Informasi Tambahan:
Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com
💬 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi perangkat desa masing-masing atau langsung datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Gabung Grup Facebook Kami
Komentar
Posting Komentar