Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran & Akta Kematian karena Hilang

 

📄 Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran & Akta Kematian karena Hilang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang memberikan layanan penerbitan ulang Kutipan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan tersebut.


📝 Persyaratan Penerbitan Ulang Akta Kelahiran:

  • Mengisi Formulir F2.01 dari desa

  • Fotokopi KTP-el pemohon

  • Fotokopi Akta Kelahiran lama (jika ada)

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)

  • SPTJM Kelahiran (dapat diminta di desa atau kecamatan)

  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai Hidup
    Jika tidak bisa ditunjukkan, wajib melampirkan Formulir F-204 (SPTJM sebagai Pasangan Suami Istri)

📌 Formulir tersedia di kantor desa atau kecamatan.


⚠️ Catatan Penting Akta Kelahiran:

Jika tidak dapat menunjukkan buku nikah atau akta cerai, maka akan dicantumkan catatan:

"Perkawinan Belum Tercatat"

pada akta kelahiran, sesuai peraturan yang berlaku.

📌 Jika tidak ingin ada catatan tersebut, pemohon disarankan untuk:

  • Mengurus duplikat Buku Nikah di KUA

  • Mengurus duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama


✅ Dokumen Tambahan (Jika Sesuai Kasus):

  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari desa (jika orang tua belum menikah)

  • Surat Kelahiran dari fasilitas kesehatan (asli)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Pastikan nama anak sudah tercantum

  • Fotokopi KTP Orang Tua

    • Jika orang tua meninggal: Surat Keterangan Kematian dari desa

    • Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya: KTP orang tua yang diketahui

  • Fotokopi Ijazah terakhir (jika anak sudah bersekolah)


📄 Persyaratan Penerbitan Ulang Akta Kematian:

  • Mengisi Formulir F2.01 dari desa

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon

  • Pemohon wajib merupakan ahli waris

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)


📌 Catatan Tambahan:

  • Semua dokumen harus valid, asli, dan terbaca jelas

  • Disarankan untuk memulai pengurusan dari kantor desa agar proses lebih cepat dan mudah diverifikasi


📍 Alamat Dispendukcapil Kabupaten Jombang:

Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang


📞 Kontak & Informasi Tambahan:

Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com


💬 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi perangkat desa masing-masing atau langsung datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!