KECAMATAN TEMBELANG 86

Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran & Akta Kematian karena Hilang

 

📄 Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran & Akta Kematian karena Hilang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang memberikan layanan penerbitan ulang Kutipan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan tersebut.


📝 Persyaratan Penerbitan Ulang Akta Kelahiran:

  • Mengisi Formulir F2.01 dari desa

  • Fotokopi KTP-el pemohon

  • Fotokopi Akta Kelahiran lama (jika ada)

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)

  • SPTJM Kelahiran (dapat diminta di desa atau kecamatan)

  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Cerai Hidup
    Jika tidak bisa ditunjukkan, wajib melampirkan Formulir F-204 (SPTJM sebagai Pasangan Suami Istri)

📌 Formulir tersedia di kantor desa atau kecamatan.


⚠️ Catatan Penting Akta Kelahiran:

Jika tidak dapat menunjukkan buku nikah atau akta cerai, maka akan dicantumkan catatan:

"Perkawinan Belum Tercatat"

pada akta kelahiran, sesuai peraturan yang berlaku.

📌 Jika tidak ingin ada catatan tersebut, pemohon disarankan untuk:

  • Mengurus duplikat Buku Nikah di KUA

  • Mengurus duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama


✅ Dokumen Tambahan (Jika Sesuai Kasus):

  • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari desa (jika orang tua belum menikah)

  • Surat Kelahiran dari fasilitas kesehatan (asli)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Pastikan nama anak sudah tercantum

  • Fotokopi KTP Orang Tua

    • Jika orang tua meninggal: Surat Keterangan Kematian dari desa

    • Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya: KTP orang tua yang diketahui

  • Fotokopi Ijazah terakhir (jika anak sudah bersekolah)


📄 Persyaratan Penerbitan Ulang Akta Kematian:

  • Mengisi Formulir F2.01 dari desa

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon

  • Pemohon wajib merupakan ahli waris

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli)


📌 Catatan Tambahan:

  • Semua dokumen harus valid, asli, dan terbaca jelas

  • Disarankan untuk memulai pengurusan dari kantor desa agar proses lebih cepat dan mudah diverifikasi


📍 Alamat Dispendukcapil Kabupaten Jombang:

Jl. Dr. Soetomo No.42, Kepanjen, Kabupaten Jombang


📞 Kontak & Informasi Tambahan:

Kantor Kecamatan Tembelang
📍 Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com


💬 Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi perangkat desa masing-masing atau langsung datang ke Kantor Kecamatan Tembelang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

🗂️ Laporan Cetak KK

LAPORAN PENGIRIMAN KK

Download Formulir Pelayanan Kependudukan