Featured Post

Rekapitulasi Pelayanan PATEN 31 Oktober 2025

 Rekapitulasi Pelayanan PATEN  31 Oktober 2025 Berikut adalah data jumlah pelayanan yang masuk dalam program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tembelang pada tanggal  31 Oktober 2025 Jenis Pelayanan PATEN Jumlah Permohonan Surat Keterangan Miskin (SKTM) 0 dokumen SKCK 91 dokumen Surat Izin Keramaian 0 dokumen Proposal 0 permohonan Ahli Waris 3 permohonan Kartu Keluarga Masuk 7 permohonan Cetak Kartu Keluarga 4 dokumen Cetak KTP 0 keping ( RUSAK )  Rekam KTP 2 permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 2 permohonan Dispensasi Nikah 0 permohonan Pindah Datang 2 permohonan Pindah Keluar 0 permohonan Cetak KTP Rusak 0 permohonan Cetak KK Rusak 0 permohonan 📍 Data ini dihimpun dari loket pelayanan langsung di Kantor Kecamatan Tembelang dan dari sistem online hingga pukul 15.00 WIB. ✅ Pelayanan PATEN bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterpaduan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. 🙏 Terima kas...

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Tembelang

 

✅ Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Tembelang

Ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Tembelang? Simak panduan lengkap berikut sesuai jenis pengurusan yang kamu butuhkan. Proses ini bisa dilakukan melalui desa atau kecamatan, tergantung jenis layanan dan koneksi desa ke sistem CAK NGATESO.


📌 1. Kehilangan KK

  • Mengisi Formulir F-1.02 dari desa.

  • Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian.

📍 Catatan: Jika desa sudah menggunakan Sistem Cak Ngateso, cukup melalui desa.


📌 2. Perubahan Data KK

  • Mengisi Formulir F-1.02 & F-1.06 dari desa.

  • Menyediakan materai Rp10.000.

  • Melampirkan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan, seperti:

    • 📚 Pendidikan: Fotokopi ijazah terakhir

    • 👨‍👩‍👧 Nama orang tua: Akta kelahiran / buku nikah / surat kelahiran desa

    • 💍 Status perkawinan: Buku nikah / akta cerai / akta kematian

    • 🕌 Agama: Surat dari KUA / Mualaf Center / institusi keagamaan

    • 📝 Nama/tempat/tanggal lahir: Akta kelahiran / ijazah / KTP / surat dari sekolah & desa

📍 Catatan: Jika desa sudah terhubung Cak Ngateso, bisa langsung diurus di desa.


📌 3. Pecah KK

  • Formulir F-1.02 (2 lembar).

  • Formulir F-1.06 jika ada perubahan data.

  • Materai Rp10.000 jika diperlukan.

  • KK asli atau surat kehilangan dari kepolisian.

  • Dokumen pendukung jika ada perubahan data (lihat poin 2).

📍 Catatan: Wajib melalui kecamatan, tidak bisa langsung di desa.


📌 4. Numpang KK

  • Formulir F-1.02 dari desa (2 lembar jika satu desa dan tidak menumpang semua).

  • KK asli atau surat kehilangan dari kedua pihak.

  • SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) dari pendatang.

  • Surat persetujuan kepala keluarga (untuk yang ditumpangkan usia <17 tahun).

  • Formulir F-1.06 jika ada perubahan data.

  • Materai Rp10.000 dan data pendukung (lihat poin 2).

📍 Catatan: Wajib melalui kecamatan.


📌 5. Perubahan Alamat (Dusun/RT/RW/Kode Pos)

  • Formulir F-1.02 dan F-1.06 dari desa.

  • KK asli atau surat kehilangan dari kepolisian.

  • Surat keterangan domisili dari desa.

📍 Catatan: Jika hanya pindah alamat (tanpa pecah/numpang KK), cukup melalui desa yang sudah memakai CAK NGATESO.


📝 Informasi Tambahan:

  • Gunakan layanan CAK NGATESO jika desa Anda sudah terhubung (untuk layanan: perubahan alamat dusun/jalan/kode pos dan perubahan data lain, kecuali numpang KK, pindah datang, pindah keluar, dan pecah KK).

  • Semua formulir dapat diminta di kantor desa masing-masing.


📍 Kontak Layanan KK Kecamatan Tembelang: Kantor Kecamatan Tembelang
Jl. A. Yani No.261, Sentul, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang
📱 WhatsApp: 0858-5327-6543
📧 Email: siaplaporpengaduantembelang@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Formulir Pelayanan Kependudukan

🗂️ Laporan Cetak KK – Per Bulan 2025

👋 Selamat Datang di Website Pelayanan Masyarakat Tembelang!